Pelaksanaan Izin Pertambangan Batu Kapur di Gunung Sadeng Jember Perspektif Hukum Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v2i2.62Keywords:
Izin, Pertambangan, Hukum LingkunganAbstract
Manusia telah menempatkan diri pada posisi sebagai khalifah Allah di bumi. Lingkungan yang sehat memberikan peluang bagi kelangsungan hidup ekosistem secara menyeluruh, sebaliknya lingkungan yang tercemar tidak akan mampu menunjang kelangsungan hidup secara menyeluruh. Oleh karena itu menciptakan lingkungan hidup yang berdampak positif bagi kemakmuran manusia itulah sebuah keharusan. Penyimpanan harta kekayaan atau dapat dikenal juga dengan istilah investasi, yang mana investasi merupakan penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestik dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dalam hal ini investor melakukan berbagai cara untuk mendapat keuntungan dalam menyambung sebuah kehidupan. Investasi juga terdapat dalam sebuah lembaga keuangan, investasi juga bisa terdapat dalam bentuk pertambangan, seperti yang banyak terjadi di Indonesia berbagai macam jenis pertambangan terus tumbuh di negeri ini seperti pertambangan minyak bumi dan gas, batu bara, hingga pertambangan mineral. Namun dalam proses dan penerapan izin pertambangan tidak sedikit yang berujung menimbulkan konflik di kemudian hari. Salah satunya yakni penerapan izin pertambangan batu kapur di Gunung Sadeng Jember. Penelitian ini membahas mengenai penerapan izin pertambangan batu kapur di Gunung Sadeng Jember serta dampak dan resolusi permasalahnnya terhadap masyarakat Jember.
References
Aminuddin, Ilmar. 2004. Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Prenada Media: Jakarta.
Damanuri Aji. 2010. Metodologi Penelitian Muamalah. Yogyakarta: Stain Press.
Fathoni Abdurrohmat. 2006 Metode Penelitian dan Tehnik Penyusunan Skripsi, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
HS., Salim. 2008. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.
HS., Salim. 2014. Hukum Pertambangan di Indonesia . Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.
J. Moleong Lexy. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Kasmir dan Jakfar. 2015. Studi Kelayakan Bisnis. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Laode, M Syarif dan Andri G. Wibisana, dkk. 2019. Hukum Lingkungan, USAID.
Manik. 2016. Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Prenadamedia Group.
Mulyanto, HR. 2007. Ilmu Lingkungan, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Narkubo, Cholid dan Achmadi, Abu. 2001. Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara.
Remain dan Yusrizal, Muhammad. 2012. Hukum Perizinan, Medan: Ratu Jaya.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Qardhawi, Yusuf. 2012. Moral dan Etika Ekonomi Syariah. Jakarta: Grafindo
Yafie, Ali. 2006. Merintis Fiqih Lingkungan Hidup, Jakarta: Yayasan Amanah.
Algunadi, I., Astawa, I. M., & Sutarjo. “Analisis Dampak Penambangan Batu Kapur terhadap Lingkungan di Kecamatan Nusa Penida”. Jurnal Bencana dan Lingkungan Geologi, (2010): 1-13.
Chair, Wasilul. “Manajemen Investasi di Bank Syariah”. Iqtishadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, (2015).
Ghufron, Muhammad. “Fiqih Lingkungan”, Jurnal Al-Ulum, 1, (Juni, 2010).
Khilmi, Erfina Fuadatul. “Pemanfaatan Critical Legal Studies (CLS) dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Perda yang Berfungsi sebagai Otonomi Daerah)”, IJLIL: Indonesian Journal of Law and Islamic Law, Vol. 1, No. 1, (Desember, 2019): 45-56.
Maskuri, Firdaus. “Indentifikasi Bahan Galian dalam Metode Eksplorasi Awal”. Yokyakarta, Jurnal Ilmiah MPG, Vol, 3, No, 1, (2010): 1-10.
Nuris, Moh Anwar. “Implementasi Prinsip-prinsip Good Governance dalam Memajukan Kabupaten Jember”, Rechtenstudent Journal, Vol. 1, No. 3, (Desember, 2020): 302-310.
http://studihukum.wordpress.com/hukum-investasi/
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dewi Puspita Arini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.