Eksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia

Authors

  • Amrita Ajeng Safitri UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Ibnu Khoirun UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Syafira Puji Astutik UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Mochammad Agus Rachmatulloh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.124

Keywords:

Eksistensi, Hukum Adat, Perkembangan

Abstract

Hukum adat Indonesia menjadi bagian penting dari aturan atau norma yang lahir dan muncul dari adat istiadat atau kebiasaan dari masyarakat yang senantiasa berkembang serta memiliki hubungan dengan kegiatan manusia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, pada umumnya hukum adat berbentuk tidak tertulis, selalu dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat, sebab mempunyai akibat hukum. Tujuan dari penulisan artikel ini merupakan sebagai pemahaman serta menelaah mengenai latar belakang dari munculnya hukum adat di Indonesia, pertumbuhan hukum adat Pada zaman kerajaan Hindu, kerajaan Islam, pada masa ekspansi kompeni, korelasi antara hukum adat dengan politik hukum kolonial dan hukum adat pasca kemerdekaan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini adalah hukum adat sudah ada sejak masa kerajaan Hindu sebagai aturan masyarakat berlangsung sejak masa polinesia melayu yang berlanjut sampai masa kesultanan pada masa kerajaan Islam. Kemudian ketika mulai masuknya bangsa barat kedalam wilayah Indonesia, hukum adat sedikit mengalami pergeseran dan penyesuaian dengan diterapkannya hukum positif barat di Indonesia. Tetapi mayoritas dari masyarakat Indonesia lebih memilih menggunakan dan menegakkan hukum adat ini, pasalnya hukum adat ini sudah melekat pada masyarakat sejak zaman-zaman sebelumnya. Hingga pada akhirnya eksistensi dari perkembangan hukum adat ini mendapat sebuah kepastian pada masa pasca kemerdekaan Indonesia, karena secara resmi telah diakui oleh negara keberadaannya dalam pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945.

References

Buku

Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Jakarta: Rajawali Press, 2004).

I Gede A.B. Wiranata, Hukum Adat Indonesia Perkembangan Dari Masa Kemasa (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005).

Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat (Jakarta: Pradnya Paramita, 1991).

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Edisi Revisi (Bandung: Masdar Maju, 2014).

Iman Sudiyat, Hukum Adat (Yogyakarta: Liberty, 1978).

Laurensius Arliman S., Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (Yogyakarta: Deepublish, 2015).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2005).

Sovia, Sheyla Nichlatus, dkk. Ragam Metode Penelitian Hukum (Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, 2022). http://repositori.lshp.or.id/index.php/buku/article/view/45 (dikunjungi pada tanggal 2 Juni 2022).

Soerjono Soekanto, Pokok Pokok Hukum Adat (Bandung: Alumni, 1981).

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Adat Dalam Masyarakat: Perkembangan Dan Masalah (Malang: Bayumedia, 2008).

Supomo, Sejarah Politik Hukum Adat (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982).

Supomo dan Djokosutono, Sejarah Politik Hukum Adat (Jakarta: Djembatan, 1955, Cet.4).

Jurnal

Laurensius Arliman S., ‘Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya Di Indonesia’ (Mei 2018), Vol. 5 No. 2 Jurnal Selat.

Muhammad Roy Purwanto, ‘Hukum Adat Dan Hukum Islam Pada Masa Kolonial’ (2005), Vol. 1 No. 2 Jurnal Studi Islam.

Roy Purwanto, Atmathurida dan Gianto, ‘Hukum Islam dan Hukum Adat Masa Kolonial: Sejarah Pergolakan Antara Hukum Islam Dan Hukum Adat Masa Kolonial Belanda’ (2005), Vol. 1 No. 2 An-Nur: Jurnal Studi Islam.

S. Sukirno, ‘Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Dalam Lintasan Waktu’ (November 2019), Vol. 4 No. 3 Diponegoro Private Law Review.

Separen, ‘Studi Tentang Hukum Adat Pada Zaman Hindu dan Pada Zaman Islam di Nusantara’ (Juli 2020), Vol. 1 No. 1 Jurnal Randai.

Widya Yuridika, ‘Eksistensi Dan Kedudukan Hukum Adat Dalam Pergumulan Politik Hukum Nasional’ (2020), Vol. 3 No. 1 Jurnal Hukum.

Laman

Ridho Saputra, dkk., ‘Keberadaan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia’ (2020) <https://law.unja.ac.id/keberadaan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-indonesia/> dikunjungi pada tanggal 1 Juni 2022.

Bibit Joko, ‘Sejarah Hukum Adat di Indonesia’ <https://www.academia.edu/9468017/ sejarah_hukum_adat_di_indonesia> dikunjungi pada tanggal 1 Juni 2022.

Mahdi Syahbandir, ‘Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum’ <http://www.jurnal.unsyiah.ac.id/kanun/article/download/6285/5176#:~:text=1.,Indonesia%20dan%20sifatnya%20tidak%20tertulis> dikunjungi pada tanggal 1 Juni 2022.

Syahidah Izzata, ‘Sejarah Singkat Hukum Adat di Indonesia’ <https://news.detik.com /berita/d-6005955/hukum-adat-di-indonesia-sejarah-bukti-hingga-perkembangannya> dikunjungi pada tanggal 1 Juni 2022.

Downloads

Published

2022-08-31

How to Cite

Safitri, A. A., Khoirun, I., Astutik, S. P., & Rachmatulloh, M. A. (2022). Eksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia. Rechtenstudent, 3(2), 214–230. https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.124