Corporate Social Responsibility dalam Pelestarian Lingkungan Perspektif UU PT dan Fikih Lingkungan di PTPN XI Pabrik Gula Djatiroto Kabupaten Lumajang

Authors

  • Miftahurrozi Qiyah UIN KHAS Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.95

Keywords:

Impelementasi CSR, PTPN XI Pabrik Gula, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Fikh Lingkungan

Abstract

Tanggung jawab sosial perusahaan dalam perseroan terbatas disebut juga CSR (Corporate Social Responsibility), merupakan kewajiban Perseroan yang telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Segala perusahaan apabila berbadan hukum PT, maka harus mematuhi segala aturan yang telah tercantum dalam aturan perundang-undangan yang mengatur. Dalam penelitian ini, fokus masalah dipusatkan pada 1. Bagaimana sistem CSR PTPN XI Pabrik Gula Djatiroto? 2. Bagaimana pelaksanaan CSR PTPN XI Pabrik Gula Djatiroto? 3. Bagaimana analisis Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dan Fikih Lingkungan terhadap CSR Pabrik Gula Djatiroto? Melalui studi kasus, didapatkan hasil penelitian: sistem Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang dilakukan oleh PTPN XI Pabrik Gula Djatiroto dilakukan dengan sistem kepengurusan, yakni dilakukan oleh orang-orang yang telah disetujui oleh General Manager (GM) yang masih dalam lingkup perusahaaan untuk melaksanakan program ini. Adapun bentuk CSR yang telah di lakukan oleh PTPN XI Pabrik Gula Djatiroto adalah peningkatan kesehatan, sarana ibadah, pendidikan & pelatihan, pengembangan sarana umum, pelestarian alam, dan bantuan kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan. Analisis Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yakni PTPN XI telah sesuai dalam melaksanakannya. Sebagaimana yang telah dipaparkan dalam sub bab analisis. CSR yang dilakukan oleh perusahaan ini telah sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur CSR pada Perusahaan berbentuk Perseroan. Kemudian untuk analisis Fikih Lingkungan mengenai tindakan CSR PTPN XI Pabrik Gula Djatiroto telah melaksanakan kemaslahatan bukan hanya dalam memgatasi lingkungan tetapi juga warga yang terkena dampak dari pencemaran lingkungan.

References

Djamal. 2015. Paradigma Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Soimin, Soedaryo. 2017. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Sugiyono. 2018. Metoogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suharsaputra, Uhar. 2012. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Tindakan. Bandung: PT Refika Aditama.

Untung, Hendrik Budi. 2017. Corporate Social Responsibility. Jakarta: Sinar Grafika.]

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaya. 2000. Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Hartini. “Eksistensi Fikih Lingkungan Di Era Globalisasi”. Ad-Daulati. (2013) Vol. 1, No. 2. 38-49.

Hasanah, Lina. “Kesiapan dan Pembangunan Kualitas Masyarakat Indonesia Menuju Sustainable Development Goals (SDGs) 2030”. LoroNG. (2016) Vol. 5, No. 1. 5-18.

Kirana, Intan. “Peranan Corporate Social Responsibility (CSR) Bidang Lingkungan Dalam Menunjang Perolehan Program Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan (PROPER) PT. Surya Kertas”. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya. (2013) Vol. 2, No. 2. 1-18.

Luthfi, Muhammad. “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kinerja Perusahaan (Literature Review)”, Jurnal Riset Akutansi dan Manejemen. (2013) Vol. 2 No. 2. 123-132.

Ningsih, Hartini Ratna. “Permasalahan Corporate Social Responsibility”. Aspirasi. (2015). Vol.6, No. 2. 177-188.

Pahaso, Swenry. “Kedudukan dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas (PT) Terhadap Perusahaan yang Mengalami Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007”. Lex Privatum. (2015) Vol. III, No. 2. 154-161.

Rafsanjani, Haqiqi. “Akad Tabarru’ dalam Transaksi Bisnis”. Jurnal Perbankan Syariah. (2016) Vol. 1, No. 1. 101-129.

Rahmayanti, Dian Rhesa. “Implementasi Corporate Social Responsibility dalam Membangun Reputasi Perusahaan”. Jurnal Ilmu Komunikasi. (2014) Vol. 1, No. 11. 93-104

Iryanie, Emy. 2009. Komitmen Stakeholder Perusahaan Terhadap Kinerja Sosial dan Kinerja Keuangan (Studi Empiris pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro.

Rofifah, Yumna. 2019. “Dampak Limbah Pabrik Gula Madukismo Terhadap Kesehatan Masyarakat Di Desa Tirtonirmolo”.Makalah. UMY. 1-14.

Ilham Wahyuhartono, “Eksternalitas Negatif dari Pabrik Gula Jatiroto Dilihat dari sisiBerkelanjutannya”, https://www.kompasiana.com/ilhamwahyuhartono/5cfcb9b73d68d517976d9162/eksternalitas-negatif-dari-pabrik-gula-jatiroto-dilihat-dari-sisi-berkelanjutannya?page=all (13 Desember 2019).

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

Downloads

Published

2022-04-28

How to Cite

Qiyah, M. (2022). Corporate Social Responsibility dalam Pelestarian Lingkungan Perspektif UU PT dan Fikih Lingkungan di PTPN XI Pabrik Gula Djatiroto Kabupaten Lumajang. Rechtenstudent, 3(1), 16–28. https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.95