Kewenangan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara pada Kasus Tipikor
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.87Keywords:
Kewenangan BPKP, Kerugian Keuangan Negara, TipikorAbstract
Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi dikarenakan banyaknya gugatan yang diajukan kepada BPKP terkait dengan apa dasar hukum kewenangan BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Ditambah dengan Beberapa ahli hukum keuangan negara yang dihadirkan oleh terdakwa atau penasehat hukum dalam persidangan tindak pidana korupsi seringkali menyatakan bahwa BPKP tidak lagi berwenang melakukan perhitungan kerugian negara. Fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana hubungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Badan Pemeriksa Keuangan? 2) Bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan? 3) Bagaimana kekuatan hukum hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan?. Tujuan penelitian yang dilakukan yaitu: 1) Untuk mengetahui hubungan antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. 2) Untuk mengetahui kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3) Untuk mengetahui kekuatan hukum hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis. Untuk mengidentifikasi permasalahan dalam penelitian yang dilakukan penulis, maka penelitian yang dikakukan peneliti menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan perundang-undang (statute approach). Penelitian ini memperoleh kesimpulan antara lain : 1) Hubungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Badan Pemeriksa Keuangan sama-sama pengawasan keuangan negara. 2) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mempunyai wewenang menghitung kerugian negara dalam audit investigasi. 3) Kekuatan hukum hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dijadikan oleh pengadilan sebagai alat bukti surat dan keterangan ahli.
References
Chazawi, Adam. 2016. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Fahrojih, Ikhwan. 2016. Pengawasan Keuangan Negara. Malang: Intrans Publising.
Harjon, Philipus M. 2002. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada Universuty Press.
Penyusun, Tim. 2018. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Jember: IAIN Jember Press.
Kaligis. 2011. Pendapat Ahli dalam Perkara Pidana. Bandung: Alumni.
Latif, Abdul. 2016. Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media.
Maleong, Lexy J. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Minarno, Nur Basuki. 2010. Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi. Palangkaraya: Laksbang Mediatama.
Murwanto, Rahmadi. Audit Sektor Publik Suatu Pengantar Bagi Pembangunan Akuntabilitas Instansi Pemerintah. Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan RI.
Panjaitan, Sarbudin. 2018. Auditor dalam Perkara Korupsi di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan. Yogyakarta: Budi Utama.
Penulis, Tim. 2011. Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Penyusun, Tim. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, Pusat Bahasa.
Penyusun, Tim. t.t. Museum BPK Bercerita. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Purbacaraka, Purnadi. 1979. Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Alumni.
R, Ridwan H. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sasmito, Joko. 2018. Pengantar Negara Hukum dan HAM. Malang: Stara Press.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soepardi, Prapto. 1990. Tindak Pidana Korupsi. Surabaya: Usaha Nasional.
Subagio, M. 1991. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali.
Sulaiman, Alfin. 2011. Keuangan Neagara pada BUMN dalam Prespektif Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Suswinarno. 2012. Aman dari Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 35 Tahun 2011. Jakarta: Visi Media.
Teguh, Harrys Pratama. 2019. Hukum Keuangan Negara. Bandung: Pustaka Setia.
Tjandra, W. Riawan. 2006. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Grasindo.
Widjaja, Gunawan. 2002. Pengelolaan Harta Kekayaan Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wiyono, R. 2007. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Yusrizal. 2015. Modul Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Lhokseumawe: Unimal Press.
Zamzami, Faiz. 2014. Audit Keuangan Sektor Publik Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Gajah Mada.
UNDANG-UNDANG :
Intruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Keputusan Presiden RI Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Lampiran Intruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan pengawasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pengawasan Intern Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
JURNAL :
Hakim, Lukman. 2011. Kewenangan Organ Negara Dalam Penyelengaraan Pemerintah. Jurnal. Universitas Widyagama Malang.
Yulia, Rahmy Putri. 2016. Peranan BPK dan BPKP Menghitung Kerugian Negara Dalam Rangka Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI.
Dista, John. 2019. Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Akbar Juara, Vol. 4 No. 5.
Dewi, Utami. 2017. Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dalam Menentukan Unsur Kerugian Keuangan Negara Dalam Kaitannya Dengan Optimalisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah (Studi Kasus di Kalimantan Barat. Jurnal Mahasiswa s2 Hukum Untan. Vol. 4 No. 4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Mohammad Diky Andika Irawan, Siti Khodijah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.