Analisis Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Tidak Tertulis Arisan Online Emas di Kabupaten Jember
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.126Keywords:
Arisan Online, Emas, Perjanjian Tidak TertulisAbstract
Penelitian ini membahas tentang arisan emas online di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dimana praktik akad tersebut dilakukan secara tidak tertulis. Namun, hal itu hanya dilakukan atas kesepakatan beberapa pihak yang mengikuti arisan. Jika di kemudian hari ada masalah seperti wanprestasi, sangat sulit dibuktikan karena bentuk perjanjian tidak tertulis sehingga untuk menyelesaikan masalah tersebut diperlukan pengakuan dari pihak-pihak yang ikut arisan. Kajian dalam artikel ini adalah: 1) Bagaimana kedudukan perjanjian tidak tertulis online di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember menurut hukum perjanjian di Indonesia? 2) Bagaimana kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis pengumpulan emas online di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember menurut hukum kontrak di Indonesia? 3) Bagaimana penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam arisan emas online berdasarkan kesepakatan tidak tertulis di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember? Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah hukum normatif empiris. Hasil pasal ini menjelaskan bahwa: 1) Perjanjian tidak tertulis ini disebut juga dengan perjanjian innominate atau perjanjian tanpa nama yang pengaturannya tidak diatur dalam KUHPerdata atau KUHD. Perjanjian tidak tertulis dalam arisan online adalah sah dan mengikat bagi pembuatnya berdasarkan asas kebebasan berkontrak. 2) Perjanjian tidak tertulis dalam arisan online ini tetap mempunyai kekuatan hukum dengan melampirkan alat bukti yang sah sesuai dengan UU ITE. 3) Upaya hukum yang ditempuh apabila salah satu pihak wanprestasi adalah dengan melakukan perundingan yang telah disepakati di awal perjanjian.
References
Buku
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007).
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers,2010).
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, (Jakarta: Kencana, 2010).
R. Subekti, Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1996).
Irwansyah lubis dkk,2018 “Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah”, (Jakarta: Mitra Wacana Media).
Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata buku III, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti 2015).
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Penyusunan Kontrak, (Jakarta : Sinar Grafika,
).
Jurnal
Billy Dicko Stepanus Harefa,“Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Bila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/PDT.G/2015/PN.YYK)”, Jurnal Private Law Nomor 2, Desember 2016.
Mahayoni, Aspek Hukum Penggunaan Sosial Media Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Jurnal Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Presiden, 16.
Lidya Puspita & Ariawan Gunadi, “Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online Yang Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Dalam Pembuktian di Pengadilan ditinjauh dari Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008”, Jurnal Hukum Adigama, Volume 2 Nomor 2, Desember 2019.
Laman
Bernadetha Aurelia Oktavia, “Langkah Hukum Jika Uang Arisan Online Tak Dikembalikan”. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5f5a01577f3 7a/langkah-hukum-jika-uang-arisan-online-tak-dikembalikan/diakses pada 9 April 2022.
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Helina Hoirunnisa, Martoyo Martoyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.