Status Kewarisan Orang Hilang/ Mafqud Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata

Authors

  • Baligh Maulidia Qoryna KUA Sumbersari Jember
  • Sri Lumatus Sa'adah Fakultas Syariah UIN KHAS Jember
  • Haidar Ulum Rachmad Ramadhan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.78

Keywords:

Status Kewarisan, Orang Mafqud, Hukum Waris

Abstract

Status kewarisan orang hilang menjadi persoalan terhadap ketidakpastian hukum diketahui mengenai hidup dan matinya. Ketidakjelasan tersebut mempengaruhi terhadap status istrinya, hartanya dan warisannya kepada orang lain, sehingga kejelasan status hukumnya baik pewaris dan ahli warisnya dapat mempengaruhi proses pembagian harta warisan yang seharusnya menjadi haknya. Fokus kajian yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana  kewarisan orang hilang/ mafqud perspektif Kompilasi Hukum Islam? 2) Bagaimana kewarisan orang hilang/ mafqud perspektif Hukum Perdata? 3) Apa persamaan dan perbedaan ketentuan kewarisan orang hilang/ mafqud perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata? dengan tujuan penelitian ini adalah mengetahui status kewarisan  orang hilang/ mafqud perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata, serta menjelaskan persamaan dan perbedaan ketentuan kewarisan orang hilang/ mafqud perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bahan baku utama menelaah hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi hukum, pandangan dan doktrin-doktrin hukum, dan peraturan perundang-undang lainnya dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini sampai pada kesimpulan 1) Secara garis besar dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai ketentuan hukum mafqud disini tidak secara spesifik mengatur kewarisan mafqud, dalam hal menentukannya, para fuqaha bersepakat bahwa yang berhak untuk menetapkan status bagi orang hilang tersebut adalah Hakim di Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah. dengan memperhatikan syarat keadaan dan jangka waktu kadaluarsa 2) Orang yang hilang atau keadaan tidak hadir (afwezigheid), ia tetap mempunyai kewenangan hukum dan kewenangan bertindak terhadap harta kekayaan tersebut, sampai dibuktikan adanya penetapan kematiannya oleh Hakim di Pengadilan Negeri. 3) Persamaannya, bahwa perlu untuk menunggu sampai kejelasan keberadaannya orang mafqud/ hilang tersebut diketahui hingga batas waktu yang ditentukan, dan harta warisan atau bagian warisannya tidak boleh dibagi terlebih dahulu. Perbedaanya terdapat dalam ketentuan batas waktu menunggu orang hilang (mafqud) baik menurut kadaluarsa para ulama dan ketentuan yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

References

Ahmad Saebani, Beni. 2000. Fiqih Mawaris. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Ali Ash-Shabuniy, Muhammad. 1995. HukumWaris Islam. Surabaya: Al Ikhlas.

Husein Nasution, Amin. 2014. Hukum Kewarisan. Jakarta: Rajawali Press.

Salihima, Syamsulbahri. 2015. Perkembangan Pemikiran Warisan dalam Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama. Jakarta: Prenadamedia Group.

Suhrawardi K. Lubis. Komis Simanjutak. 2008. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Tim Redaksi BIP. 2017. KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Wahyu Kuncoro, N.M. 2015. Waris: Permasalahan dan Solusinya. Jakarta Timur: Raih Asa Sukses.

Yani, Achmad. 2016. Faraidh & Mawaris: Bunga Rampai Hukum Waris Islam. Jakarta: Kencana.

Joel Canggayuda, Hana Sri Puji Rahayu, Anindya Haswaningrum, “Analisis Turudis Kedudukan Orang Hilang dalam Hukum Kewarisan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata”, Privat Law, Edisi 07 Januari-Juni 2015.

Novita Dwi Lestari, 2018, “Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pendapat Madzhab Syafi’i tentang Batasan Masa Tunggu Suami/Istri Mafqud”, Jurnal Islam Nusantara Vol. 02, No 1, Januari-Juni.

Tan Henny Tanuwidjaja, “Akibat Hukum Pewarisan Karena Afwezigheid Terhadap Ahli Waris Menurut Hukum Perdata Barat (B.W)”, Hukum Bisnis 3, no. 1, April, 2019.

Angelia Stephanie Wirawan, Surini Ahlan Syarief, Endah Hartati, “Tuntutan Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan Yang Dikuasai Oleh Balai Harta Peninggalan”, IU Press, 2015.

Endang Heriyani dan Prihati Yuniarlin, “Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Yang Tidak Hadir (Afwezig) dalam Pembagian Harta Warisan di DIY”, Jurnal Transparansi Hukum, 2019.

Anindya Bidasari, “Eksistensi Kewenangan Balai Harta Peninggalan Atas Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid),” Jurnal Panorama Hukum 1, no. 2, Desember, 2016.

Saidul Iskandar. 2017. Dasar Hukum Penetapan Status Hukum Mafqud dalam Kewarisan di Pengadilan Agama Yogyakarta dan Kediri. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Abdul Manaf. Yurisdiksi Peradilan Agama Dalam Kewarisan Mafqud, diakses 16 Desember 2019

Tarsi. Kewarisan Orang Hilang (Almafqud), diakses 08 Oktober 2020

Ida Bagus Putra Atmaja. Pengaturan Hak Waris Dari Ahli Waris Yang Tidak Diketahui Keberadaannya (Afwezigheid) Dalam Hukum Waris Perdata. Laporan Penelitian.

Downloads

Published

2021-12-28

How to Cite

Qoryna, B. M., Sa’adah, S. L. ., & Ramadhan, H. U. R. (2021). Status Kewarisan Orang Hilang/ Mafqud Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata. Rechtenstudent, 2(3), 316–330. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.78