Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Ika Agustini Fakultas Syariah UIN KHAS Jember
  • Rofiqur Rachman Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jember
  • Ruly Haryandra Kejaksaan Tinggi Nusa Tengga Barat

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Kebijakan Hukum Pidana, Hukum Pidana Islam

Abstract

Perkosaan adalah seorang pria yang memaksa pada seorang wanita bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan ancaman kekerasan, yang mana diharuskan kemaluan pria telah masuk kedalam lubang seorang wanita yang kemudian mengeluarkan air mani. Sementara dalam hukum Islam mengkategorikan perkosaan sebagai zina dengan pemaksaan (al-wath’u nil-kikrah) yang pelakunya bisa dikenakan hukuman berat (had). Unsur perbuatan berpijak pada tindak kejahatan kesusilaan atau perzinahan. Bedanya dalam perzinahan terdapat unsur kerelaan, sedangkan perkosaan ada unsur paksaan. Untuk mengidentifikasi permasalahan dalam penelitian tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian kepustakaan library research, dengan menggunakan metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Maka kesimpulan dari peneltian ini. 1) Bentuk pemberian perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual yakni perlindungan oleh hukum secara umum yang mencakup pemberian Restitusi dan Kompensasi. Pemberian konseling sebagai akibat munculnya dampak psikis, memperoleh Pelayanan Bantuan Medis diberikan kepada korban yang menderita secara medis akibat suatu tindak pidana dan mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan suatu bentuk pendampingan terhadap korban kejahatan. 2). Dalam hukum pidana Islam menyebut perkosaan sebagai perzinahan yang di paksakan. Jarimah perkosaan baru bisa dianggap perkosaan apabila telah memenuhi unsur adanya nash yang melarang, yaitu surat al-Isra’ ayat 32. Adanya perbuatan perkosaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang wanita. Pelaku perkosaan adalah mukallaf. Ketentuan hukum pidana Islam mengenai kejahatan perkosaan yakni dengan ketentuan bahwa pihak pelaku diposisikan status hukumnya dengan pezina, sedangkan pihak korban status hukumnya menjadi orang yang terpaksa.

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual, Advokasi atas Hak Asasi Permpuan. Bandung: PT Radifa Aditama

al-Zuhaili, Wahbah. 1997. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Danaskus: Dar al-Fikr

Ali, Zainudin. 2006. Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika

Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta. 2016. Darurat Kejahatn Seksual. Jakarta: Sinar Grafika

Fadillah, Chaerudin Dan Syarif. 2004. Korban Kejahatan Dalam Perspektif Viktimologi Dan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Grhadhika Press

Gosita, Arief. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi: Presindo

Hasan, Muhammad Tholchah. 1987. Islam Dalam Perspektif Sosial Budaya. Universitas Islam Malang: Galasa Nusantara

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Komnas Perempuan, “Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2019.” Siaran Pers Komnas Perempuan, 6 Maret 2021

Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan, 6 Maret 2021

Marlinawati, Reni. 2016. Legislator Indonesia Darurat Kejahatan Seksual dalam Darurat Kejahatan Seksual. Jakarta: Sinar Grafika.

Marpaung, Leden. 1996. Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Surabaya : Kencana Premada Grup

Marzuki, Suparman. 1995. Pelecehan Seksual, Cet; I. Yogyakarta: FH Universitas Islam

Saleh. 2019. Kajian Fiqih Nawawi Dan Fiqih Kontemporer Dalam Dalam Hukum Jinayah Aceh Sebuah Pengantar, Ed. Ali Abu Bakar Dan Zulkarnian Lubis. Jakarta: Prenadamedia Group

Soeroso, Moerti Hadiati. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis. Jakarta: Sinar Garfika

Sugiono. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta

Tim Penyusun. 2019. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Jember: IAIN Jember

Arief, Barda Nawawi. 1998. “Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana” (Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/No.I/)

Budi Dermawan & M. Noor Harisudin. 2020. “Transformasi Pemikiran Hukum Pidana Islam Terhadap Hukum Pidana Nasional (Analisis Implementatif Jarimah Hudud, Qishash dan Ta’zir)” Vol. 1 No. 3Rechtenstudent Journal Fakultas Syariah IAIN Jember, 259.

Wahyunita, A., & Safitri, M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Tambak Udang. Indonesian Journal of Law and Islamic Law (IJLIL), 3 (1)

Fuadi, M Anwar. 2011. “Psikologi Islam.” dalam, Dinamika Psikologi Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi, ed. Psikoislamika, et. Al., vol. 8 (Malang: Universitas Maulana Malik Ibrahim

KUHP

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

RUU PKS

Downloads

Published

2021-12-28

How to Cite

Agustini, I., Rachman, R. ., & Haryandra, R. . (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(3), 342–355. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89