Penerapan Hakim Tunggal di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah Langsa Aceh Berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.105Keywords:
Mahkamah Syar’iyah, Hakim Tunggal, Kekuasaan KehakimanAbstract
Mahkamah Syar’iyah Langsa sebagai lembaga penegak hukum yang terkait pembuatan keputusan secara profesional dan melaksanakan kekuasaan kehakiman berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dalam pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menjelaskan susunan hakim majelis, hal ini dimaksudkan untuk menjamin pemeriksaan yang objektif, guna memberikan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam bidang peradilan. Namun dalam praktiknya, Mahkamah Syar’iyah Langsa menerapkan persidangan dengan menggunakan Hakim Tunggal. Adapun rumusan masalah yang peneliti gunakan ini ialah (1) Bagaimana analisis yuridis penerapan hakim tunggal di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Langsa, dan (2) Bagaimana eksistensi dan dampak penggunaan hakim tunggal dalam penyelesaian perkara di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Langsa. Jenis penelitian ini merupakan Penelitian Lapangan (field research), yang berlokasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa, dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian penulis, bahwa dalam proses penyelesaian perkara Perdata Islam maupun Pidana Islam (Jinayah) di Mahkamah Syar’iyah Langsa sejauh ini menerapkan persidangan dengan hakim tunggal dikarenakan kurangnya hakim, yang mana hal tersebut tidak memiliki dasar hukum jelas yang mengatur mengenai penerapan hakim tunggal melainkan hanya berdasarkan surat izin Nomor: 185/KMA/HK.05/6/2019 Perihal Dispensasi / Izin Sidang dengan Hakim Tunggal di Lingkungan Peradilan Mahkamah Syar’iyah Langsa, diketahui bahwa persidangan dengan hakim tunggal berdampak pada ketidak-objektifan seorang hakim dalam memberikan sebuah putusan yang hanya tertentu pada satu orang hakim saja.
References
Harahap, Yahya. 2008. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, Yahya. 2007. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika
Nasir, M. 1985. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia
Usman , Husaini dan Purnomo Setiady Akbar. 2009. Metodelogi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara
Samidan, Muzakkir.2018. Pengantar Ilmu Hukum. Langsa: IAIN Langsa
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Hoesein, Zainal Arifin. 2013. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta : Imperium
Mustofa, Wildan Suyuthi. 2013. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Dermawan, Erfin, Endang Agoestian.2020. Analisis Yuridis Qanun Jinayat dalam Strukturisasi Hukum Pidana Nasional, Rechtendstudent Journal, Vol. 1, No. 2 Agustus
Erina Pane, 2016. Eksistensi Mahkamah Syar’iyah Sebagai Perwujudan Kekuasaan Kehakiman, AL-‘ADALAH Vol. XIII, No. 1, Juni
Iskandar, Mizaj & Liza Agustina. 2019. Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Kumulasi Cerai Gugat dan Harta Bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 3 No. 1. Januari-Juni
Hasnul Arifin Melayu, Pembatalan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Pencabulan Anak Dalam Putusan No. 07/JN/2016/MS.Aceh, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7 Nomor 3, November 2018,432
Baidlowi. 2021. Eksistensi Dan Kehujjahan Yurisprudensi Pengadilan Agama Sebagai Sumber Hukum. IJLIL, Vol. 3 No. 1
Suherman, Kedudukan Dan Kewenangan Peradilan Agama Di Indonesia, Al Maslahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam
Fakhriah, Efa Laela & Yusrizal, Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Di Aceh Dihubungkan Denngan Sistem Peradilan Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3 No. 2
Fitriyanda, Maya Fitriyanda. 2016. Penerapan Kebijakan Kepala Kantor BPN Aceh Besar Dalam Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris Berdasarkan Penetapan Mahkamah Syar’iyah, tesis, Fakultas Hukum: Universitas Sumatra Utara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 11.
Lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 15.
Lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 25 ayat (3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Najuasah Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.