Implikasi Yuridis Akta Notariil yang Memuat Klausul Fiktif terhadap Notaris
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.98Keywords:
Akta Notariil, Tanggungjawab Notaris, Implikasi Yuridis NotariAbstract
Seorang notaris dalam menjalankan tugasnya sangat penting untuk memperhatikan konsep dasar dari pembuatan akta notariil. Akta notariil sebagai salah satu bahan bukti dalam peradilan, termasuk juga akta dari suatu perikatan, untuk dibuat dan digunakan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, seorang notaris perlu mendapatkan identitas yang sebenarnya dari kliennya agar akta notariil yang dibuat mempunyai hukum yang mengikat. Berkaitan dengan itu pula, cukup banyak klien yang melakukan kejahatan dengan memberikan keterangan palsu terhadap notaris demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Hal demikian tentu menjadi tanggungjawab seorang notaris apabila ada kesalahan atau kekeliruan dari akta yang dibuat oleh notaris, sehingga dapat menjerumuskan dirinya ke dalam persoalan hukum. Dalam penelitian ini, fokus masalah dipusatkan pada 1) Bagaimana konsep dasar pembuatan akta notariil? 2) Bagaimana tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta notariil? 3) Bagaimana implikasi yuridis akta notariil yang memuat klausul fiktif terhadap notaris? Kemudian penelitian ini memperoleh kesimpulan 1) Bahwa konsep dasar pembuatan akta notariil yang harus dilakukan oleh notaris yaitu, membuat bentuk akta mengikuti anatomi akta sesuai dengan Pasal 38 UUJN-P, 2) Notaris yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana tersebut tidak bisa atau dalam arti tidak dibenarkan menurut hukum untuk mempertanggungjawabkan atas akta para pihak yang dibuat 3) akibat hukum akta notariil yang memuat data fiktif terhadap notaris yakni, berakibat fatal dan akan menjadi perbuatan melawan hukum.
References
Adji, Habib. 2011. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Edisi keempat, Gramedia Pustaka Utama.
Hamzah. Oktober 1989. Tanggapan terhadap Makalah yang berjudul Kekuatan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti. Media Notariat Nomor 12-13 Tahun IV.
Harahap, Yahya. 2013. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Kanter, E. Y. 2001. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Storia Grafika.
Mertokusumo, Sudikno. 1989. Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina cipta.
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Nurhayani, Neng Yani. 2015. Hukum Acara Perdata. Bandung: CV Pustaka Setia.
Patton, George Whitecross. 1953. A Text-Book of Jurisprudence, second edition. Oxford: Clarendon Press.
Pitlo, A. 1986. Pembuktian Dan Daluwarsa, Alih Bahasa M. Isa Arief. Jakarta: Intermasa.
Prakoso, Abintoro. 2015. Etika Profesi Hukum. Surabaya: Member of Laksbang Group.
Rifiani, Hartanti Silihandari & Nisya. 2013. Prinsip-prinsip Dasar Profesi Notaris. Yogyakarta: Dunia Cerdas.
Simorangkir, O.P. 1998. Etika Jabatan. Jakarta: Aksara Persada Indonesia.
Sitanggang, Victor M. Situmorang dan Cormentyna. 1993. Gross Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi. Jakarta: Rinika Cipta.
Sjaifurrahman Dkk. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.
Sjaifurrahman Dkk. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono. 1995. Penelitian Hukum Normative: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Fragindo Persada.
Subekti. 1980. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Anita Afriana, (2020) “’Kedudukan Dan Tanggung Jawa Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya”, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 1, No. 2.
Eudea Adeli Arsy, Hanif Nur Widhiyanti dan Patricia Audrey Ruslijanto, (2021), “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris”, Vol. 6, No. 1. Sumedang: Jurnal Bina Mulia Hukum.
May Laylatul Istiqomah, (2021) “Penerapan Fatwa DSN MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah Di Lingkungan Perbankan Syariah Perspektif Maqashid Syariah Jaseer Auda”, Vol. 2 No. 3. Jember: Rechtenstudent Journal.
Nawaaf Abdullah dan Munsyarif Abdul Chalim, (2017), “Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik” Vol 4, No. 4, Semarang: Jurnal Akta.
Putra Arafaid, (2017), “Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta In Originali”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No. 3.
Rahmad Hendra, “Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Oentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3 No. 1.
Sholikul Hadi, (2021), “Eksistensi Pancasila Sebagai Sumber Segala Hukum dalam Konstitusi di Indonesia” Vol. 3 No.2, Jember: Jurnal IJLIL,
UUD NRI 1945.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Roosmilawati, Hetty. 2008. Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro Semarang.
Swandewi, Ida Ayu Putu Made Subawa, I Gede Made Swardana, Pengesahan Akta Notaris Bagi Penghadap yang Mengalami Cacat Fisik, tesis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Qurrota Aqyun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.