Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Fiqih Muanakahat dan Pandangan Pakar Psikologi Dadang Hawari
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.88Keywords:
Keluarga Sakinah, Fiqh Munakahat, PsikologiAbstract
Allah SWT menciptakan makhluknya dengan berpasang-pasangan. Hidup berpasang-pasang adalah naluri semua makhluk allah termasuk manusia. Guna melahirkan generasi baru yang akan memakmurkan kehidupan di muka bumi ini, menikah merupakan jalan yang di syariatkan agama. Proses ini mempunyai dua aspek, yaitu aspek biologis agar manusia berketurunan, dan aspek efeksional agar manusia merasa tenang dan tentram berdasarkan kasih sayang (security feeling). Insan-insan yang berada dalam rumah tangga itulah yang kemudian di sebut keluarga. Keluarga yang diharapkan dalam ikatan perkawinan yang sah adalah keluarga sejahtera dan bahagia serta mendapat ridha dari Allah SWT. Penelitian ini hadir untuk Mendeskripsikan dan Menganalisis Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Fiqih Munakahat. Untuk Mengetahui Analisis Pandangan Pakar Psikologi Dadang Hawari Terhadap Konsep Keluarga Sakinah. Penulis menggunakan metode penelitian Pustaka (Library Research), yang mana data yang digunakan adalah data primer berupa buku-buku karya Dadang Hawari dan buku-buku fiqih munakahat.
References
Fuad kauma dan Nipan, Membimbing Istri Mendampingi Suami, (Yogyakarta, Mitra Pustaka, 1997)
Basyir Azhar Ahmad, dan Rahman Fauzi, Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi, (Yogyakarta: Titian ilahi press 1994)
Hawari Dadang. Al-quran ilmu kedokteran jiwa dan kesehatan jiwa,(Jakarta: Dana Bakti Prima Yasa,1996.)
Hawari Dadang, Manajemen Stres Cemas dan Depresi, (Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2001)
Shihab M Quraish, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2002)
Muzakki Ahmad, Risalah Cinta Kajian Fiqih Munakahat, (Situbondo: Tanwirul Afkar, 2019)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ahmad Sholehuddin Zuhri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.