Tradisi Perjodohan Anak dalam Kandungan Perspektif Maqasid Syariah di Kabupaten Sumenep

Authors

  • Ahmad Fathoni Rohman UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • M. Ishaq UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.166

Keywords:

Perjodohan, Madura, Maqasid Syariah

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu ritus musik terpenting dalam kehidupan manusia, dilihat oIeh orang Madura sebagai kegiatan menyatukan dua keluarga menjadi satu kesatuan yang jauh Iebih besar. OIeh karena itu, suatu perkawinan harus meIaIui tahapan-tahapan untuk memungkinkan adanya pengakuan dan tidak hanya kecocokan kedua pasangan, tetapi juga keharmonisan dan pertemuan kedua belah pihak yang dipersatukan. Langah awal dapat bermula dari suatu kegiatan nyalabar (menyebarluaskan) atau nginaginnagih (mengangin-angikan) oIeh suatu keluarga yang memiliki anak perawan atau perjaka. Perkawinan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan serta menyebabkan terjadinya hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan praktik perjodohan anak daIam kandungan di masyarakat Sumenep, menjelaskan pandangan masyarakat Sumenep tentang praktik perjodohan anak dalam kandungan, memaparkan pandangan maqasid syariah tentang praktik perjodohan anak dalam kandungan pada tradisi Madura. Penelitian ini menggunakan pendektan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus tipe deskriptif. Pengumpulan data diperoleh dari observasi, dokumentasi dan wawancara. Tekhnik analisis yang dipakai adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, praktik perjodohan anak dalam kandungan tradisi Desa Kombang Kecamatan TaIango Kabupaten Sumenep telah dilakukan sejak lama. Pada awalnya hanya keisengan ibu-ibu yang sedang mengobrol kemudian berkembang menjadi tradisi masyarakat Madura Desa Kombang. Kedua, pandangan masyarakat adalah tidak ada yang melarang. Tokoh-tokoh di sana menganggap hal itu baik selagi tujuannya baik sesuai dengan syariah Islam. Ketiga, praktik perjodohan anak dalam kandungan perspektif maqasid syariah tidaklah menyimpang, menurut peneliti, ada beberapa analisa yang dipakai ketika melakukan praktik perjodohan.

References

Buku

Adian, Donny Gahral. 2010. Pengantar Fenomenologi. Depok: Koekoesan.

Auda, Jaser. 2013. Al Maqasid untuk Pemula. Jakarta: Ruang Baea Press.

Auda, Jasser. 2008. Maqasid AI-Shariah as Philosophy of Islamie Law. London: The Intemational Institute of Islamie Thought.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. 2013. Fiqh Munakahat. Jakarta: Amzah.

Badan Pusat Statistik. 2019. Kecamatan Talango Dalam Angka 2019.

Dahlan, AbduI Aziz. 2006. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT. lehtiar Baru Van Hoere.

Djamal, M. 2015. Paradigma Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Farid, Muhammad. 2018. Fenomenologi: DaIam PeneIitian Ilmu Sosial. Jakarta: Kencana.

Fatah, Abdul, “Perjodohan dalam Perkawinan Hubungannya dengan Tujuan Perkawinan: Studi Kasus di Desa Gurudug Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta”. Skripsi, UIN Sunan Gubung Djati Bandung, 2019.

Fatmawati, Erma. 2020. Sosio-Antropologi Pemikahan Dini Melaeak Living Fiqih Pemikahan Dini Komunitas Muslim Madura di Kabupaten Jember. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.

Hana, leyla. 2012. Ta’aruf: Proses Perjodohan Sesuai Syari Islam. Jakarta: Ele Media Komputindo.

Ismail Muhammad Syah, Prof., Dr., Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), 65.

Isnawati. 2017. Maqashid Syariah. Ebook: Lentera Islam.

Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain. 2009. Maqashid Syariáh. Jakarta: Amzah.

Moeleong, Ley J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nasution, M. Syukri Albani. 2020. Hukum Perkawinan Muslim. Yogyakarta: Kencana.

Patilimia, Hamid. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Rakhmawati, Farida Nurul. 2015. Perempuan Madura. Yogyakarta: Elmatera.

Rifa’i, Mien Ahmad. 2007. Manusia Madura: Pembawaan, Perilaku, Etos Kerja, Penampilan, dan Pandangan Hidupnya Seperti Dicitrakan Peribahasanya. Yogyakarta: Pilar Media.

Sarwat, Ahmad. 2019. Pernikahan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Soeharto, Babun, dkk. 2017. Pedoman Karya Ilmiah. Jember: STAIN Jember Press.

Subekti. 1980. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfa Beta.

Syah, Ismail Muhammad. 1992. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Thalib, Sayuti. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press.

Tim Penyusun. 2003. Pedoman Konselor Keluarga Sakinah. Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan bagi Departement Agama RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses di website KBBI, 20 November 2020.

Jurnal

Ahmadi, Faisal dkk. Tinjauan Hukum Islam terhadap Perkawinan karena Dipasiala (Perjodohan) dalam Masyarakat Bugis Wajo. Jurnal Wasa tiyah, VoI. 2 No. 1 (2021).

Harahap, Zul Anwar Ajim. Konsep Maqasid Al-Syariah sebagai dasar Penetapan dan Penerapan dalam Hukum Islam Menurut ‘Izzuddin Bin ‘Abd Al-Salam. Jurnal Tazkir, Juli-Desember 2014.

Hikmawati, Nur dan Abdi Wijaya, “Sanksi terhadap Pembatalan Rencana Pernikahan Akibat Perjodohan Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Vol. 1, No. 3 September 2020.

Karisyati, Septi dan Hasim Abd. Hadi, Tradisi Bhakal Ekakoaghi (Perjodohan Sejak dalam Kandungan) di Desa laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura Ditinjau dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Jurnal AIFIS, 2020.

Mulyati, Yeni, Perjodohan secara Paksa Prespektif Hukum Islam (Studi kasus di Desa Bantarbarang Rembang Purabalingga), Skripsi, IAIN Purwokerto, 2020.

Musholli. Maqsid Sariah: Kajian Teritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer. Jurnal At-Turas, Vol. V, No, 1, 2018.

Ningsih, Eva Tulistiana dan Pumbi Handoko, “Perjodohan di Masyarakat Bengkeong Sumenep Madura (Studi Kasus Tentang Motif Perjodohan Orang Tua Menjodohkan Anak)”. Paradigma, Volume 03 Nomer 03 Tahun 2015.

Ramhat, Yulia Octavia dkk. Sistem Perjodohan pada Masyarakat Betengnge Kabupaten Pinrang Perspektif Hukum Islam”. Syakhsia: Jurnal Perdata Islam, Vol 22 No 1 (2021).

Rifa’i, Mohammad, Persepsi Da’i Madura Tendang Perjodohan Dini (Studi Kasus Di Pamekasan dan Sumenep). Tesis, UIN Sunan Ampel, 2019.

Saputra, Roby dkk, “Dampak Perjodohan Anak terhadap Rumah Tangga di Desa Paekang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa”, Jurnal Washiyah, Volume 2 No 1 (2021).

Perundang-undangan

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Downloads

Published

2022-08-31

How to Cite

Rohman, A. F. ., & Ishaq, M. (2022). Tradisi Perjodohan Anak dalam Kandungan Perspektif Maqasid Syariah di Kabupaten Sumenep. Rechtenstudent, 3(2), 240–253. https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.166