Kondiloma Akuminata sebagai Alasan Perceraian Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v2i1.45Keywords:
Perceraian, Kondiloma Akuminata, Hukum IslamAbstract
Ketentraman dan keserasian hidup antara perkawinan suami istri salah satunya ditentukan oleh faktor kesehatan pasangan hidup. Tidak jarang keretakan dalam rumah tangga yang disebabkan karena salah satu pihak yaitu suami atau istri menderita suatu penyakit bahkan cacat badan. Hal ini terbukti karena banyaknya gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama dengan alasan tersebut. Salah satu penyebab tingginya angka perceraian adalah kurangnya keterbukaan membicarakan suatu masalah saat pranikah, sehingga salah satu pihak merasa tertipu dengan hal-hal buruk yang ditutupi saat berpacaran atau saat sebelum menikah sehingga memicu konflik ketika telah menjadi pasangan suami-istri (pasutri). Penelitiaan ini merupakan penelitian studi pustaka atau (library reseacrh) yang bersifat kualitatif deskriptif dengan mendeskripsifikasikan seluruh gejala atau keadaan secara faktual tentang kondiloma akuminata sebagai alasan penyebab perceraian perspektif hukum Islam. Hasil penelitian ini adalah bahwa adanya penyakit kutil kelamin atau yang disebut kondiloma akuminata mengganggu keharmonisan rumah tangga yakni dalam hubungan seksual antara suam-istri hingga terjadi perceraian. Sebab salah satu dari mereka tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami-istri yaitu dalam hubungan seksual. Para ahli fiqh sepakat bahwa sahnya seorang suami menjatuhkan talak ialah dewasa/baligh dan atas kehendak sendiri bukan karena terpaksa atau ada paksaan dari pihak ketiga. Para ulama menyatakan bahwa talak merupakan suatu hal yang dibolehkan apabila terjadi salah satu hal yang telah disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengganggu atau menghalangi ketika bersenggama, yang mana Imam Syafi’i menyebutnya dengan al-ritqu yaitu tersumbatnya lubang vagina oleh benjolan daging.
References
Ria, Wati Rahmi. 2011. Hukum Islam dan Islamologi. Bandar Lampung: CV Sinar Sakti.
Usman, Suparman. 2006. Hukum Islam: Asas-asas dan Pengantar Studi Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hasan, A. 1989. Tarjamah Bulughul Maram Jilid 1. Bandung: CV Diponegoro.
Saebani, Beni Ahmad. 2001. Fiqh Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia.
Isnaeni, Moch. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Hasan, Mustofa. 2011. Pengantar Hukun Keluarga. Bandung: Pustaka Setia.
Manzilati, Asfi. 2017. Metodelogi Penelitian Kualitatif: Paradigma, Metode, dan Aplikasi (Cetakan Pertama. Universitas Brawijaya Press.
Hernoko, Agus Yudha. 2014. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Zuhaily, Muhammad. 2013. Fiqih Munakahat dalam Prespektif Madzhab Syafi’i. CV. Imtiyaz.
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 9. Darul Fikir.
https://www.mayoclinic.org.genital
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Siti Nur Hakimah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.