Asimilasi serta Integrasi pada Narapidana Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Telaah Fiqh Siyasah
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.118Keywords:
Fiqh Siyasah, Permenkumham No. 10 Tahun 2020, Asimilasi, IntergrasiAbstract
Kebijakan penanganan Covid-19 sebagai keadaan darurat kesehatan yang didampingi dengan kebijakan darurat sipil dinilai kurang tepat, dengan alasan interpretasi, konteks masalah, situasi, kondisi dan cara penanganan yang berbeda sama sekali. Pandangan Siyâsah al-Syar’iyyah masalah ini dapat dikategorikan sebagai bentuk jihad. Pada satu sisi Pemerintah harus mengambil sebuah keputusan dan kebijakan yang tepat demi kemaslahatan masyarakat dan pada satu sisi pula masyarakat dituntut untuk menunjukkan sikap ketaatan dan kedisiplinan dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, dengan mengesampingkan primodialisme politik, fanaistem agama dan yang lainnya. Adapun fokus masalah dalam penelitian ialah Latar Belakang Dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 dan analisis fiqh siyasah terhadap putusan tersebut. Dengan menggunakan jenis penelitian kepustakaan, Hasil dari penelitian ini adalag 1) latar belakang dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang dikhususkan terhadap Pelaku tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi dan kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing. 2) Pandangan Fiqh Siyasah terhadap Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Pencegahan Covid-19 yang baru dikeluarkan oleh Menteri.
References
Buku
Al-Jawziyah, Ibn Qayyim. 1961. Al-Thuruq al-Hukmiyah fi al-Siyasah al-Syar’iyyah. Kairo: al-Mu?assasah al-Arabiyyah.
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 1997. Pengantar Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Azhary, Muhammad Tahir. 2004, Negara Hukum. Jakarta: Kencana.
Barda, Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Dahla, Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve.
Djazuli. 2007. Fiqh Siyasah. Damascus: Dar Al-Qalam.
Fajar, Mukti & Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hanafi, A. 1967. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Manzhur, Ibn. 1968. Lisan Al-Arab, Juz 6. Beirut: Dar al-Shadr.
MD, Moh. Mahfud. 2010. Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ochtorina, Dyah & A’an Efendi. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Pulungan, Sayuthi. 1993. Fiqh Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Jakarta: Raja Grafiindo Persada.
Pulungan, Suyuti J. 1997. Fiqh Siyasah Ajaran Sejarah Dan Pemikiran. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syarif, Ibnu, dkk. 2008. Fiqh Siyasah, Doktrin Dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Erlangga.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:UI Press.
Soerjono & Abdurrahman. 1991. Bentuk Peneltian Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta : Rineka Cipta.
Sunteki & Galang Taufani. 2018. Metode Peneltian Hukum, Filsafat, Teori dan Praktek. Depok : Rajawali Press.
Jurnal
Nasution, Ade Iskandar. “Pendekatan Magashid Syari’ah dalam PraktikPembiayaan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang” Asy-Syari‘ah, Vol. 21 No. 1, (2019).
Wafi, Abdul Rohim Al. “Nilai-Nilai Keislaman dalam Konstitusi Kasultanan Ngayogyakart Hadiningrat”, Asy-Syari‘ah Vol. 21 No. 2, (2019).
Wahid, Abdul, dkk. “Masifikasi Pendidikan Konstitusi Sebagai Proteksi Hak Kebinekaan Di Era Pandemi Covid-19”, Yurispruden, Vol 2, No. 2, (2019).
Yubsir. “Maqâshid Al-Syari’ah Sebagai Metode Interpretasi Teks Hukum: Telaah Filsafat Hukum Islam” atau lihat juga, Al-Syâtibî. T.T. al-Muwafaqât fi Ushûl al-Syari’ah, Jilid II. Al-Qahirah: Musthafâ Muhammad.
Yunus, Nur Rohim. “Kebijakan Covid-19 Bebaskan Narapidana dan Pidanakan Pelanggar PSBB”, Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1 (2020).
Tesis & Makalah
Isra, Saldi. “Politik Hukum dalam Disiplin Ilmu Hukum”, Makalah Mata Kuliah Politik Hukum, Sekolah Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2007).
Laman
John Hopkins University.2022.“Covid-19 Data Repository”. https://github.com/CSSEGISandData/COVID-19, diakses pada 03 Agustus 2022.
Larassaty, Levi. 2020. “Pembebasan Napi karena Pandemi Dihujat, Berikut 8 Negara yang Melakukan hal Sama dengan Indonesia Termasuk Turki”, https://health.grid.id/read/352110790/pembebasan-napi-karena-pandemi-dihujat-berikut-8-negara-yangmelakukan-hal-sama-dengan-indonesia-termasuk-turki?page=2, (Diakses, 30 Agustus 2020)
World Health Organization. 2020. “Situation Report–42, https://www.who.int/docs/defaultsource/coronaviruse/situation-reports/20200314-sitrep-54-covid19.pdf?sfvrsn=dcd46351_2, diakses 2 Januari 2021
Zuhri, M. 2020. “Covid-19 Asimilasi dan Integrasi, Tata Laksana Permenkumham No. 10 Tahun 2020”, diakses dari https://lampung.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/penyuluhan-hukum-/284/covid19-asimilasi-dan-intehgrasi-tata-laksana-permenkumham-no-10-tahun-2020, diakses pada 12 Januari 2021.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ahmad Mawardi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.