Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Transaksi Meminjam Uang Bersyarat dalam Praktik Perniagaan Tirai Bambu di Kabupaten Jember
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v2i1.44Keywords:
Fiqh Muamalah, Meminjam Uang Bersyarat, Tirai BambuAbstract
Transaksi meminjam uang bersyarat dalam praktik perniagaan tirai bambu di desa Harjomulyo, kecamatan Silo, kabupaten Jember dilakukan oleh pengrajin tirai bambu dan pengepul tirai bambu, ketika pengrajin ingin membuat tirai bambu maka dia meminjam uang kepada pengepul untuk modal dan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari praktik tersebut, pengrajin tirai bambu tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak bisa menjual hasil dari pembuatan tirai bambunya kepada pengepul yang lain karena telah terikat syarat dengan pengepul ketika meinjam uang. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini ialah penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data yang digunakan ialah melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini adalah mendiskripsikan latar belakang transaksi meminjam uang bersyarat, mengetahui proses transaksi meminjam uang bersyarat dalam praktik perniagaan tirai bambu di desa Harjomulyo, kecamatan Silo, kabupaten Jember dan untuk mengetahui tinjauan fiqh mualalah terhadap praktik transaksi meminjam uang bersyarat dalam perniagaan tirai bambu di desa Harjomulyo, kecamatan silo, kabupaten Jember.
References
Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Departemen Agama. 2011. Mushaf Al-Azhar Al-qur’an dan Terjemah, Bandung: Jabal.
Istianah. 2015. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perniagaan Pakaian Bekas di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Yogyakarta: UIN Yogyakarta Khosyi’ah.
Rasid, Sulaiman. 2017. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru algensindo.
Syarifudin, Noor Hafiza Binti. 2018. Kajian Al-‘urf Terhadap Praktik Bunga Hutang Piutang di Desa Watohari Kecamatan Solo Timur Kabupaten Flores Timur, Surakarta: IAIN Surakarta.
Fitria, Lailatul. 2010. Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Menurut Perspektif Ekonomi Islam, Skripsi. Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.
Yanti, Silvia Novi. 2018. Hukum Pelaksanaan Akad Hutang-Piutang Yang Tidak Sepadan Menurut Imam Syafi’I, Skripsi, Medan: Universitas Islam Negeri Sumatera utara.
Hayaki, Baiq. 2016. Hutang Piutang Uang Dengan Pembayaran Tambahan Menggunakan Padi Dalm Perspektif Hukum Islam Di Dusun Gunung Agung, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah Vol. VIII, Mataram: Institut Agama Islam Negeri Mataram.
Mubarok, Atus Ludin. Praktik Pinjam Meminjam Uang Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, Tasikmalaya, Islamic institute of latifah Mubarokiyah.
Fikri, Ahmad Rijalul. Islami.co, https://islami.co/kisah-abu-hanifah-menghindari-syubhat, 19 Februari 2019.
Syamsudin, Muhammad. NU online. http://www.nu.or.id/post/read/108969/-aku-ppinjami-kamu-uang-dengan-syarat-pinjami-aku-sepeda---riba-, Selasa 23 juli 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Imron Sadewo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.