Efektivitas Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 Terhadap Pencegahan Disorganisasi Keluarga di KUA Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso

Authors

  • Siti Alfiah Fakultas Syariah IAIN Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v2i1.49

Keywords:

efektivitas peraturan, bimbingan perkawinan, disorganisasi keluarga

Abstract

Proses pudar atau melemahnya norma agama dalam masyarakat karena adanya perubahan yang mengakibatkan perpecahan keluarga. KUA memberikan pelayanan dalam bentuk kursus calon pengantin. Sehingga terbitlah Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Kursus Calon Pengantin, yang sekarang telah berubah nama menjadi Bimbingan Perkawinan. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang baik serta dapat meminimalisir angka disorganisasi keluarga. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang dikategorikan penelitian yuridis empiris kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) di KUA Kecamatan Kota Bondowoso Kabupaten Bondowoso. Hasil dari penelitian ini adalah bimbingan perkawinan dan kursus calon pengantin terdapat perbedaan dari segi pesertanya. Peserta bimbingan perkawinan dibagi menjadi dua, yakni calon pasangan suami istri dan masuk usia menikah. Faktor penghambat dan faktor pendukung berasal dari faktor internal maupun eksternal. Dalam penerapan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kursus Pra nikah terdapat korelasi antara filsafat hukum dan sosiologi hukum. Maka, hal inilah yang melatarbelakangi efektivitas bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Kota Bondowoso dapat meminimalisir angka disorganisasi keluarga dengan baik.

References

Hakim, S.A.. Hukum Perkawinan, Bandung: Elemen.

Iqbal Hasan, M. 2002.Pokok-Pokok Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Bogor: Ghalia Indonesia.

Nikmah,Zulfatun.2012.Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar.Yogyakarta: Teras.

Rasjid,Sulaiman.1996.Fiqh Islam.Bandung:Sinar Baru Algensindo.

Soekanto,Soerjono.2013.Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta: PT Raja Grafindo

Persada.

Sugiono. 2013. Metode PenelitianKuantitatif, Kualitatif, dan R&D,cet. 19,

Bandung: CV. Alfabeta.

https://bharata.co.id/angka-perceraian-di-bondowoso-terus-meningkat-ini-penyebabnya/

UU No 1 Tahun 1974 Bab I Dasar Perkawinan pasal 1

Kompilasi Hukum Islam BAB II Dasar-dasar Perkawinan pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013

Downloads

Published

2021-08-31

How to Cite

Alfiah, S. (2021). Efektivitas Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 Terhadap Pencegahan Disorganisasi Keluarga di KUA Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso . Rechtenstudent, 2(1), 12–22. https://doi.org/10.35719/rch.v2i1.49