Penerapan Fatwa DSN MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah di Lingkungan Perbankan Syariah Perspektif Maqasyid Syariah Jaseer Auda

Authors

  • May Laylatul Istiqomah Program Magister Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN SUKA Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.68

Keywords:

Fatwa DSN MUI, Murabahah, Maqashid Syariah

Abstract

Seiring berkembangnya perbankan syariah pada saat ini sangat memerlukan regulasi yang berkaitan dengan kesesuaian operasional lembaga keuangan syariah dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, Lembaga perbankan memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat melalui kredit usaha seperti yang telah dicantumkan dalam Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan Undang-undang No 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Seperti halnya yang dijelaskan dalam Undang-Undang bank syariah No. 21 tahun 2008 yang dimaksud dengan pembiayaan penyediaan dana atau tagihan berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk murabahah. Pada hakikatnya murabahah merupakan suatu transaksi kepercayaan, dikarenakan pembeli yang telah memberikan kepercayaan kepada penjual untuk menentukan harga dari barang yang telah dibelinya. Dalam hal ini pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang terdapat dalam pasal 1 butir 12 Undang-Undang perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Adapun asas di Indonesia yang dianut salah satunya adalah asas kebebasan dalam berkontrak. Dari penjelasan pasal 1338 KUH Perdata bahwa asas ini menerangkan segala perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Yang dimaksud dalam keterangan pasal di atas adalah bahwa setiap perjanjian yang sifatnya mengikat kedua belah pihak dan dari pasal tersebut dapat di simpulkan bahwa orang leluasa membuat perjanjian apa saja asal tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Dengan demikian, perjanjian pembiayaan murabahah di perbankan syariah merupakan sebuah perjanjian yang sudah sesuai dengan asas-asas perjanjian pembiayaan secara umum dan berdasarkan asas-asas perjanjian syariah.

References

Adiwarman, Karim. 2011. Bank Islam. Jakarta: Rajawali Pers

Agus, Darmawan. Bank Syariah : System Perbankan Alternatif Penopang Pemberdayaan Ekonomi Umat

Dzazuli, A. 2010. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana

Manan, M. Abdul. 1995. Islamic Economic Theory and Practice. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf

Syafii, Antonio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani

Syukri, Iska. 2012. Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press

Zainuddin, Ali. 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta : Sinar Grafika

Rahmawaty, Anita. 2007. “Tinjauan Kritis Produk Murabahah dalam Perbankan Syari’ah di Indonesia”, (Jurnal Ekonomi Islam La_Riba, Vol I, No 2

Setiady, Tri. 2018. “Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Fiqh Islam, Hukum Positif, dan Hukum Syariah” (Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8. No. 3)

Yulianti, Rahmani Timorita. 2008. “Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah” (Jurnal Ekonomi Islam La_Riba, Vol II, No 1

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang murabahah No:04/DSN-MUI/IV/2000

Form Kontrak Perjanjian Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor.182

Downloads

Published

2021-12-28

How to Cite

Istiqomah, M. L. . (2021). Penerapan Fatwa DSN MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah di Lingkungan Perbankan Syariah Perspektif Maqasyid Syariah Jaseer Auda. Rechtenstudent, 2(3), 242–254. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.68