Politik Hukum Moderasi Beragama: Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kabupaten Lumajang
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v4i2.457Keywords:
Religious Moderation; Local Government; Legal Politics; Government Authority;Abstract
The This article examines the legal politics of religious moderation through the distribution of authority between central and local government and the 2023 policy of Lumajang Regency. It asks how local-government authority for religious moderation is constructed in Indonesia's regional-government system and how Lumajang’s policy is positioned after Presidential Regulation Number 58 of 2023. The study uses normative legal research with a socio-legal document case study and statutory, conceptual, and case approaches. Primary legal materials include Law Number 23 of 2014, Presidential Regulation Number 58 of 2023, Minister of Home Affairs Regulation Number 120 of 2018, and Lumajang Regent Decree Number 188.45/85/427.12/2023. The findings show that religious affairs remain an absolute central-government competence, while local governments have a legally bounded role in maintaining interreligious harmony as a general government affair. Lumajang's March 2023 policy preceded the presidential regulation and substantially accords with its framework on dialogue, coordination, public participation, and financing. A regent decree is suitable for concrete administrative designation and coordination, while generally binding norms require a regulatory instrument or planning document. The article proposes a two-layer authority model separating religious-substantive authority from local facilitative-governance authority.
Keywords: religious moderation; local government; legal politics;
Artikel ini menganalisis politik hukum moderasi beragama melalui pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta kebijakan Kabupaten Lumajang tahun 2023. Penelitian mengkaji konstruksi kewenangan Pemerintah Daerah dan kedudukan kebijakan Lumajang setelah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 berlaku. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan studi dokumen bercorak socio-legal melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum utama mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dan Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/85/427.12/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urusan agama merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Daerah memiliki ruang terbatas untuk membina kerukunan umat beragama sebagai urusan pemerintahan umum. Kebijakan Lumajang pada Maret 2023 mendahului Peraturan Presiden dan selaras dalam aspek dialog, koordinasi, partisipasi, dan pendanaan. Keputusan Bupati tepat untuk penetapan administratif konkret, sedangkan norma mengikat umum memerlukan instrumen pengaturan atau dokumen perencanaan. Artikel ini menawarkan model dua lapis kewenangan yang membedakan otoritas substantif keagamaan dan otoritas fasilitatif-tata kelola daerah.
Kata Kunci: moderasi beragama; pemerintah daerah; politik hukum;
References
Buku
Huda, Ni'matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2019.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019.
Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Edisi 1, Cetakan 8. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Cetakan 14. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Shihab, M. Quraish. Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama. Tangerang: Lentera Hati, 2019.
Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV Penerbit Qiara Media, 2021.
Jurnal
Akhmadi, Agus. 'Moderasi Beragama dalam Keragaman Indonesia.' Inovasi: Jurnal Diklat Keagamaan 13, no. 2 (2019): 45-55.
Fahri, Mohamad, dan Ahmad Zainuri. 'Moderasi Beragama di Indonesia.' Intizar 25, no. 2 (2019): 95-100. https://doi.org/10.19109/intizar.v25i2.5640.
Jajuri, Ray Adhari, dan Rahmat. 'Analisis Kebijakan Counter-Radikalisme Melalui Forum Kerukunan Umat Beragama.' Jurnal Civic Hukum 6, no. 2 (2021): 160-167. https://doi.org/10.22219/jch.v6i2.16965.
Makalew, Marlen Novita, Sarah Sambiran, dan Welly Waworundeng. 'Koordinasi Antara Pemerintah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Menciptakan Kerukunan Umat Beragama di Kota Manado.' Governance 1, no. 1 (2021).
Perwira, Reza. 'Meresolusi Nilai-Nilai Kebersamaan Pemeluk Agama di Banten melalui Penguatan Moderasi Beragama.' Journal of Religious Policy 1, no. 1 (2022): 46-58. https://doi.org/10.31330/repo.v1i1.6.
Prayogo, Alfina, Esther Simamora, dan Nita Kusuma. 'Peran Pemerintah dalam Upaya Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia.' Jurist-Diction 3, no. 1 (2020): 21-36. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17619.
Rofiqi, Mohammad Firdaus, Mohamad Salik, dan Achmad Zaini. 'Moderasi Beragama: Analisis Kebijakan dan Strategi Penguatan di Kementerian Agama Republik Indonesia.' Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman 9, no. 1 (2023): 16-36. https://doi.org/10.36420/ju.v9i1.6544.
Sutrisno, Edy. 'Aktualisasi Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan.' Jurnal Bimas Islam 12, no. 2 (2019): 323-348. https://doi.org/10.37302/jbi.v12i2.113.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dalam kerangka peraturan yang berlaku pada 2023.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/85/427.12/2023 tentang Lumajang Kabupaten Moderasi Beragama.
Situs Web
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. 'Kepala Kankemenag Lumajang Deklarasikan Desa Sadar Kerukunan.' 25 November 2022. https://jatim.kemenag.go.id/berita/531476/kepala-kankemenag-lumajang-deklarasikan-desa-sadar-kerukunan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. 'Kasi Bimas Islam Tutup Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama dan Keluarga Sakinah.' 3 November 2023. https://jatim.kemenag.go.id/berita/536031/kasi-bimas-islam-tutup-pelatihan-penggerak-penguatan-moderasi-beragama-dan-keluarga-sakinah.
Pemerintah Kabupaten Lumajang. 'Lumajang Jadi Kabupaten Moderasi Beragama Pertama di Indonesia.' 4 Maret 2023. https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGMfJRq.
Pemerintah Kabupaten Lumajang. 'Desa Senduro Lumajang Wakili Jawa Timur dalam Launching Kampung Moderasi Beragama Tingkat Nasional.' 27 Juli 2023. https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGMgI9q.
Pemerintah Kabupaten Lumajang. 'Harapan Damai, Musala dan Gereja di Desa Tempeh Tengah Lumajang Diserahkan untuk Meningkatkan Toleransi.' 11 Desember 2023. https://portalberita.lumajangkab.go.id/main/baca/aXGNeZdv.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Muslim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

