Analisis Maslahah Mursalah terhadap Isbat Nikah Terpadu di Pengadilan Agama Situbondo
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.99Keywords:
Maslahah Mursalah, Itsbat Nikah, Pengadilan Agama Situbondo.Abstract
Itsbat nikah merupakan upaya legalisasi suatu perkawinan melalui penetapan hakim suatu pengadilan agama. Itsbat nikah dilakukan dengan berbagai motif dan alasan misalnya karena perkawinan yang dilakukan sebelumnya hanya dilakukan dengan hukum Islam saja dan tidak di catatkan di kantor urusan agama yang sering dikenal dengan nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Itsbat nikah pada dasarnya untuk mengatasi permasalahan akad yang sah dilakukan suami-istri secara agama akan tetapi masih belum sah menurut negara. Hal tersebut merupakan upaya yang diatur melalui peraturan perundang-undangan untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan. Fokus penelitian dalam Jurnal ini adalah: 1) Bagaimana sistem Itsbat nikah terpadu di pengadilan agama Situbondo 2019? 2) Bagaimana pelaksanaan Itsbat nikah terpadi di pengadilan agama Situbondo 2019? 3) Bagaimana Itsbat nikah terpadu menurut perspektif maslahah mursalah di pengadilan agama Situbondo? Untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan peneliti yang menjadi fokus penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian studi kasus teknik pengumpulan data wawancara dokumentasi. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah sistem yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Situbondo sudah sesuai dengan sistem yang sudah di atur Perma no 1 2015 mulai dari penempatan sidang keliling dan adanya tiga lembaga Pengadilan Agama Situbondo, Dinas Pencatatan Penduduk Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Urusan Agama KUA. Pelaksanaan Itsbat nikah terpadu yang di ikuti oleh 50 peserta dari 5 Kecamatan wilayah tengah Kabupaten Situbondo hasil sidang Itsbat terpadu ini 43 perkara dikabulkan dan 7 perkara digugurkan, pelaksanaan sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2015, yang dari segi tingkatannya masuk dalam maslahat daruriyat karna suatu kemaslahatan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia.
References
Aminuddin, Slamet Abidin. Fiqih Munakahat, Bandung: CV Pustaka Seti, 1999.
Arso, Wasit. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada pengadilan Agama.Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 2011. Cipta, 2006.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahan., Semarang: CV. Alwaah, 1982,
Djubaidah, Neng. Pencatatan Perkawinan & Perkawinan yang Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Gozali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group, 2003.
Hadi, Abdul. Fiqh Munakahat.t.tp
Kementrian Agama. Fondasi Keuarga Sakinah, Jakarta: Titikoma, 2017.
Moleong, Lexy, J. Metode Penelitian Kualitatif .Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1989.
Mualy, Basith. Panduan Nikah Sirri dan Akad Nikah.Surabaya: Quantum Media, 2011.
Nilamsari, Natalina.“Memahami Studi Dokumen dalam Penelitian Kualitatif”. Jurnal Wacana.Vol.13, Jakarta: Universitas Prof. Dr. Moestopo 2014.
Nur, Djamaan. Fiqh Munakahat. Semarang: CV. Toha Putra,1993..
Proyek Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Hakim dan Non Hakim Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II, Jakarta, 2003, hlm. 217
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Romli. Pengantar Ilmu Ushul Fiqh. Depok: Prenadamedia, 2017
Romli. Pengantar Ilmu Ushul Fiqh. Depok: Kencana, 2017.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intersema, 1983
Sugiyono. Metodologi Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. Bandung: AL-Fabeta, 2016).
Sugiyono. Metodologi Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Alfabeta, 2017.
Sumiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang Undang Perkawinan. Jogjakarta: Libertiy Jogjakarta,1989.
Tim Penyusun Kamus. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka,1990
Tim penyusun, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah IAIN Jember. Jember: IAIN Jember, 2019.
Tim penyusun. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Jember: IAIN Jember Press, 2018.
Uswatun Hasanah, Isbat Nikah Terhadap Pasangan di bawah Umur (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Jember Perkara No. 170/Pdt.P/2013/.Jr. (Jurnal Jember : 2014)
Nurul huda agung setiawan, “Pandangan Hakim Pengadilan Agama Dalam Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Nikah Sirri Yang Dilakukan Pasca Berlakunya UU No.1 tahun 1974”Jurnal malang
Noviana Karlinda, “Tinjawan Hukum Islam Terhadap Isbat Nikah Muaallaf Dalam Konteks Pluralisme (Analisis Putusan No. 0062/ Pdt.P/ 2016/ PA.Jr)” Jurnal (Jember : 2017).
Anisul Anwar, “Analisis Hukum Acara Terhadap Pelaksanaan Sidang Keliling (Studi Kasus Sidang Keliling Di Pengadilan Agama Bondowoso)” Jurnal (Jember : 2019).
Farhanah, “Pemahaman Hukum Nikah Sirri (Studi Terhadap Pandangan Masyarakat Pelaku Nikah Sirri Di Desa Tisnogambar Kec. Bangsalsari Kab.Jember)” Jurnalnya (Jember : 2017).
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan& Kompilasi Hukum Islam, pasal 7
Republik Indonesia, Undang-Undang Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Cemerlang, 2008)
Kompilasi Hukum Islam
Peraturan mahkamah agung RI nomor 1 tahun 2015
Ketua Mahkamah Angung RI, tentang standar pelayanan peradilan IV Standar Pelayanan Pada Badan Peradilan Agama Huruf G Pelayanan Sidang Kelili
Sekretariat Negara RI, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Bandung: Citra Umbara, 2012), 39.
Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II,2013.
http://www.pa-banjarnegara.go.id/post/3957
https://www.pa-Situbondo.go.id/
Sagala, Erickson. ”Prosedur dan Permohonan Itsbat Nikah.” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4e67428a5d0ea/prosedur-permohonan-Itsbat-nikah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Moh Hidayatullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.