Inefisiensi Peraturan Daerah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.92Keywords:
Inefisiensi, Peraturan Daerah, Pembentukan Peraturan DaerahAbstract
Secara konstitusional, pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Peraturan daerah yang dimaksud dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah. Oleh sebab itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk peraturan daerah adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, bagaimana konfigurasi pembentukan pemerintahan daerah dan bagaimana mekanisme pembentukannya serta problematika pembentukan peraturan daerah.
References
Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum UII, 2001.
Eka Nam Sihombing dan Ali Marwan. Ilmu Perundang-Undangan. Malang: Setara Press, 2021
Jimly Asshiddiqie. Desentralisasi Dan Pluralisme Hukum. Kapita Selekta Teori Hukum: FH-UI, Jakarta, 2000.
M. Busrizalti, Hukum Pemda Otonomi Daerah Dan Implikasinya. Yogyakarta: Total Media. 2013.
Rudi. Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitusionalisme Indonesia. Lampung: Indepth Publishing. 2012.
Sulistyowati Irianto et al. Kajian Sosio Legal. Bali: Pustaka Larasan. 2012.
Titik Triwulan dan Isnu Gunadi Widodo, Peradilan Tata Usaha Negara. Surabaya: Kencana, 2010.
Abdullah, Dudung. (2016) "Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah." Jurnal Hukum Positum 1.1
Amalia, Luky Sandra. (2017)"Peraturan Daerah Bermasalah." Masyarakat Indonesia 37.1.
Bunga, Marten. (2017) "Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah." Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 20.2
Jumadi, (2018) "Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Sebagai Instrumen Otonomi Daerah Dalam Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia." Jurnal Hukum Unsulbar 1.1
Kristian, Widya. (2012) “Problematikan Dan Tantangan Desentralisasi Di Indonesia”. Jurnal Administrasi Publik. 4.1.
Huzaeni, Mohamad Roky, dan Wildan Rofikil Anwar. (2021) "Pelaksanaan Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah." Jurnal Dialektika Hukum 3.2
Nadir, Sakinah. (2013). "Otonomi daerah dan desentralisasi Desa: Menuju pemberdayaan masyarakat desa." Jurnal Politik Profetik 1.1
Nasution, Akmal Huda. (2016) "Otonomi Daerah: Masalah dan Penyelesaiannya di Indonesia." Jurnal Akuntansi (Media Riset Akuntansi & Keuangan) 4.2
Pangemanan, Michael A. (2016). "Urgensi Program Pembentukan Perda (Propemperda) Sebagai Instrument Perencanaan Dalam Mengarahkan Dan Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah." Lex Privatum 4.8.
Sihombing, Eka NAM. (2018). "Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah."
Zarkasi, A. (2010) "Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan." INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum 2.4.
Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Menteri dalam Negeri. Nomor 80 Tahun 2015. Tentang Pembentukan Produk Hukkum Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mohamad Roky Huzaeni, Nuril Firdausiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.