Implementasi Reforma Agraria di Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Perspektif Hukum Pertanahan Indonesia

Authors

  • Muhammad Fajar Fakultas Syariah UIN KHAS Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.84

Keywords:

Penguasaan Tanah, UUPA, Desa Sumberdanti.

Abstract

Penguasaan tanah atau lahan yang terjadi di desa sumberdanti mengakibatkan sebuah ketimpangan perekonomian dikalangan masyarakat desa tersebut. Hal demikian dibuktikan dengan kondisi masyarakat yang profesi disetiap harinya menjadi seorang buruh tani. Didalam UUPA sudah diatur bahwasannya tanah diperuntukan seoreang penggarap. Penguasaan yang terjadi di desa sumberdanti sangat bertolak belakang dengan UUPA. Penguasan yang sudah di atur didalam UUPA itu sendiri dalam 1 kluarga maksimal lahan yang mereka miliki sebesar 5 hektar. Ada beberapa masyarakat dalam 1 keluarga mempunyai lebih dari 5 hektar. Semua itu terjadi dikarenakan tidak ada sebuah pendataan ulang dari pihak pemerintah mulai dari jajaran desa sampai pusat. Semua yang terjadi di desa sumberdanti merupakan kegiatan ketimpangan yang berkelanjutan, dikarenakan kegiatan tersebut jika tetap berjalan tampa adanya tindakan dari pemerintah akan menjadikan orang yang menguasai tanah semakin tetap berkuasa dan yang menjadi buruh akan tertindas secara pelan-pelan. Dengan kondisi desa yang demikian muncullah beberapa permasalahan, yakni 1). Bagaimana pelaksanaan reforma agraria di desa sumberdanti, kecamatan sukowono, kabupaten jember?. 2). Bagaimana pemerintah desa menyikapi penguasaan yang melampaui batas di desa sumberdanti, kecamatan sukowono, kabupaten jember?. 3). Bagaimana penyelesayan penguasaan tanah yang melampaui batas di Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono, kabupaten Jember menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tetantang pokok agraria dan Perpres No 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian Life History (fenomenologis) dimana penelitian ini berfokus pada fenomena yang terjadi dilapangan dalam situasi tertentu. Hasil dari penelitian tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan yakni, 1). Di desa sumberdanti tidak pernah terlaksana program reforma agraria. 2). Penguasaan tanah yang melampai batas masih tetap ada dan tidak pernah ada penanganan secara serius oleh kepala desa. 3). Kepala desa tidak bisa menyelesaikan penguasaan tanah yang terjadi dimasyarakat dengan setatus tanah yang hanya didasarkan dengan bukti petok tampa bukti hak milik (sertifikat tanah) seperti yang sudah diatur didalam UUPA.

References

Bachriadi, 1999, Pembaruan Agraria (Bandung. Citra Aditya Bakti.

Churiyah, Madziatul, 2011, Mengenal Ekonomi Islam, Arjowinangun: Surya Pena Gemilang.

Harsono, Boedi, 1997, HukumAgraria Indonesia, Yogyakarta : Resist Book

Ilham, Arisaoutra Muhammad, 2015, Revorma Agraria di Indonesia, (Revorma Agraria di Indonesia), Jakarta Sinar Jakarta Sinar Grafika.

Ilham, Muhammad, 2015, Reforma Agraria Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2015.

Imam, Soetiknjo, 1994, Politik Agraria Nasional, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Latif, Abdul dan Hasbi Ali, 2015, Politik Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.

Moleong, Lexy J, 2003, Metode Penelitian Kualitatif. (Bandung: Rineka Cipta, 2008.

Supranto, Metode Riset, Jakarta: Rineka Cipta.

Syarani, H. Riduan, 2004, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Tjondronegoro, Sediono MP dan Gunawan Wiradi, 1984, pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agraria, Jakarta, Gramedia.

Undang-undang Dasar 1945.

Zain, Muhammad, 1994, Ekonomi dan Bisnis Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2021-12-28

How to Cite

Fajar, M. (2021). Implementasi Reforma Agraria di Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Perspektif Hukum Pertanahan Indonesia. Rechtenstudent, 2(3), 331–341. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.84