Implementasi Konsep Check And Balance Menurut Mohammad Tolchah Mansoer dalam Sistem Trias Politica Hukum Tata Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.83Keywords:
Implementasi, M. Tolchah Mansoer, Hukum Tata NegaraAbstract
Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan, suatu negara merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Perkembangan ketatanegaraan Indonesia juga tidak lepas dari pemikiran anak bangsa sebagai ahli/pakar hukum tata negara. Salah satunya adalah Mohammad Tolchah Mansor yang pemikirannya juga berpengaruh terhadap ketatanegaraan Indonesia. Fokus masalah meliputi: 1) Bagaimana latar belakang lahirnya pemikiran Mohammad Tolchah Mansoer terkait check and balance? 2) Bagaimana konsep check and balance yang dirumuskan oleh Mohammad Tolchah Mansoer? 3) Bagaimana penerapan pemikiran Mohammad Tolchah Mansoer terkait check and balance dalam sistem trias politica pada hukum tata negara di Indonesia. Penelitian ini merupakan hukun kualitatif, dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dan menggunakan data literatur yang bersifat yuridis normatif. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: (1) Beberapa latar belakang sosial dan politik pada masa Orde Baru yang kemudian menimbulkan respon dari Tolchah Mansoer yaitu: pemerintahan otoriter era orde baru, sistem pemerintahan yang tidak jelas, executive heavy dan peran elit yang dominan, adanya peleburan partai politik, kewajiban memilih Golkar, dan DPR kehilangan Fungsi kontrol. (2) Pemikiran Tolchah mengenai check and balance adalah (a) Penguatan sistem Presidensiil, (b) Restrukturisasi fungsi legislatif dan yudikatif dari Presiden. (c) Penegasan pemilihan dan pembatasan jabatan Presiden-dan Wakil Pesiden. (d) Pembentukan lembaga negara baru, pertama dalam bidang legislatif mengenai keanggotaan MPR dengan membentuk lembaga negara baru yaitu DPR, kedua dalam bidang yudikatif mengenai perlunya lembaga negara baru seperti MA yang tugasnya melakukan judicial review. (3) Pada era reformasi implementasi pemikiran Tolchah dapat dilihat dalam dalam beberapa pasal setelah danya perubahan dalam UUD 1945 mengenai (check and balance dalam kedaulatan rakyat), (pembatasan kewenangan dan masa jabatan), (serta pembentukan MK untuk melakukan judicial review).
References
Aripin, Jaenal. 2010. Himpunan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Kencana
Budhiati, Ida. 2020. Mahkamah Konstitusi dan Kepastian Hukum Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.
Cakrawangsa, Caswiyo Rusyidi dkk. 2009. KH. Moh. Tolchah Mansoer Biografi Professor NU Yang Terlupakan. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Fuady, Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern. Bandung: Refika Aditama.
Hakim, Luqman . 2017. Pengantar Administrasi Pemerintahan. Malang: UB Press.
Hartono, Dimyati. 2009. Problematika & Solusi Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Huda, Ni’matul. 2009. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Isharyanto. 2016. Hukum Kelembagaan Negara (Studi Hukum Konstitusi Mengenai Perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia). Yogyakarta: CV Budi Utama.
Mansoer, Tolchah. 1977. Teks Resmi dan Beberapa Soal Tentang UUD 1945. Bandung: Alumni.
Mansoer, Moh. Tolchah. 1983. Pembahasan Beberapa Aspek tentang Kekuasaan–Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia. Jakarta: Pradya Paramita
Mahfud MD, Munir. 2000 Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia:Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.
Juliansyah, Elvi. 2013. Sistem Politik Indonesia Pasca Reformasi. Bandung: Mandar Maju.
Iqrom, Pahrizal. 2013. Reformasi Birokrasi di Nusantara. Malang: UB Press.
Redaksi Great Publisher. 2009. Buku Pintar Politik: Sejarah, Pemerintah, dan Ketatanegaraan. Yogyakarta: Jogja Great Publisher.
Ricklefs, M.C. 2008. Sejarah Ibdinesia Modern. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta.
Saleh, Asri Muhammad & Wira Atma Hajri. 2012. Perihal Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Syamsuddin, M. Tinjauan Politik Islam Terhadap Teori Trias Politica. Jurnal Hukum dan Politik Vol. 9 No.1, 2018.
Tim Edu Center, 2018. UUD 1945 & Amanademen. t.tp,: Media Ilmu.
Triwulan T, Titik. 2016. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana.
Winarno, Budi. 2007. Sitem Politik Indonesia Era Reformasi. Yogayakarta: MedPress.
Widayati. 2015. Rekonstruksi Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan. Yogyakarta: Genta Publishing.
Yuda AR, Hanta. 2010. Presidensialisme Setengah Hati. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mawaz, Abd. Rahman Dinamika Partai Politik dalam Sistem Presidensil di Indonesia. Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol. 6. No. 2, 2017.
Mayrudin, Yeby Ma’asan. Tirani Dpr Atas Negara: Menggugat Kuasa Dpr Ri, Menuju Efektifivitas Pemerintahan. Journal of Governance. Volume 1, No. 1, 2016.
M.Gaffar, Janedjri “Mempertegas Sistem Presidensial” Jurnal Konstitusi dalam Harian Seputar Indonesia, 2009.
Nugraha, Harry Setya. Gagasan Amandemen Ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lex Renaissance No. 1 VOL. 3, 2018.
Riyanto, Slamet. “Perwujudan Prinsip Checks And Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD Tahun 1945”. Jurnal Legalita, Vol.VIII No. 1, 2010
Siallagan, Haposan. Masalah Putusan Ultra Petita dalam Pengujian Undang-Undang. Mimbar Hukum. Volume 22, Nomor 1, 2013
Sunarto. Prinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, masalah-masalah hukum, jilid 45, No. 2, 2016.
Wahyono, Dwi & Hadi Gayung Kasuma, Propaganda Orde Baru 1966-1980. Verleden. Vol. 1, No.1, 2012,
Yulistyowati, Efi dkk Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol. 18, No. 2, 2016.
Widodo, Hananto. Relasi Kekuasaan Antar Presiden dan Wakil Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Volume 15. Nomor 1, 2020
Amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 Tentang kedaulatan di Tangan Rakyat berdasarkan UUD.
Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat 1 Pengajuan Rancangan Undang-undang oleh Presiden.
Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 Tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden.
Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A Ayat 1 Tentang Pemilihan Presiden di Tangan Rakyat.
Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A Tentang Pemberhentian Presiden
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7B Ayat 1-7 Tentang Tata Cara Pemberhentian Presiden.
Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 Ayat 2 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C Ayat 1 Tentang Tugas Mahkamah Konstitusi.
Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C Ayat 3 Tentang Anggota Mahkamah Konstitusi.
Amandemen keempat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Tentang keanggotaan MPR
UUD Tahun 1945 Pasal 5 ayat 1 Tentang Pembentukan UU oleh Presiden
UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 Tentang Kedaulatan di Tangan Rakyat dengan diwakili MPR
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 Tentang Kekuasaan Presiden Melakukan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Nafi'aturridza
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.