Analisis Sistem Urun Dana Usaha melalui Crowdfunding Perspektif Al-Maqashid Jasser Auda
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.80Keywords:
Crowdfunding, Maqashid Syariah, Pemikiran Jasser AudaAbstract
Salah satu tipe layanan urun dana yang sangat diminati masyarakat adalah Equity Crowdfunding. Meskipun telah diatur OJK, hal demikian sulit bagi investor yang tidak canggih untuk memutuskan penyelenggara dan bisnis mana yang dapat dipercaya serta layak. Berangkat dari fenomena tersebut, fokus masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana mekanisme dalam praktik sistem urun dana usaha melalui crowdfunding?. 2) Bagaimana upaya preventif pemerintah terhadap standar keamanan dalam melakukan transaksi urun dana usaha melalui crowdfunding?, dan 3) Bagaimana pandangan Al-Maqasid Jasser Auda terhadap sistem urun dana usaha melalui crowdfunding?. Tulisan ini merupakan hasil penelitian kualitatif berbasis kepustakaan (library research) yang datanya dihimpun menggunakan metode dokumentasi. Dengan pendekatan historis dan konseptual untuk menelaah maqashid syariah dalam pandangan Jasser Auda sebagai salah satu pakar terkemuka di bidang maqashid syariah yang berupaya untuk melakukan reformasi terhadap pemahaman dalam ajaran Islam. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Pada awal penerbit akan memberikan dokumen proyek yang akan diapload oleh penyelenggara untuk disalurkan kepada pemodal. Hingga pada tahap terakhir, penerbit nantinya akan memberikan perolehan dengan sistem bagi hasil kepada pemodal sesuai dengan perjanjian kedua pihak melalui rekening pemodal. 2) Pemerintah telah memberikan upaya dalam peraturan khusus Nomor 37/POJK.04/2018 dan beberapa peraturan lainnya. Namun, belum adanya fatwa DSN-MUI secara khusus yang mengatur tentang adanya urun dana usaha Equity Crowdfunding. 3) Pelaksanaan urun dana Equity Crowdfunding boleh dilakukan karena selaras dengan maqashid syariah yang diformulasikan oleh Jasser Auda pada keenam fitur, yaitu dalam unsur sifat kognitif, keutuhan, keterbukaan, keterkaitan hirarki, multidimensionalitas dana danya tujuan. Serta dalam perlindungan agama (hifz addiin), perlindungan akal (hifz al-aql) dan perlindungan jiwa (hifz an-nafs). Sehingga dapat bernuansa development (pengembangan) dan pemuliaan human rights (hak-hak asasi).
References
Abdullah‚ Amin. 2015. Pengantar dalam Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah (Bandung: PT. Mizan Pustaka)
Afandi, M. Yazid. 2009. Fiqih Muamalah (Yogyakarta: Logung Pustaka)
Auda, Jasser. 2013. Al-Maqashid untuk Pemula, terj. Ali Abdelmo’im, (Yogyakarta: SUKA-Press)
__________. 2007. Maqasid Syariah as Philosophy of Islamic Law A System Approach (London: The International Institute of Islamic Thought).
__________. 2015. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah: Pendekatan Sistem.pen. Rosidin dan ‘Ali ‘Abdelmon’im (Bandung: PT. Mizan Pustaka)
A. Aziz, dkk. 2019. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat Menyalurkan Donasi Melalui Platform Crowdfunding Berbasis Online, Jurnal Syarikah Vol. 5 No. 1.
Burton Simatupang, Richard. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis (Jakarta: Rineka Cipta).
Darwis, Mohammad. 2013. Maqashid al-Shari’ah dan Pendekatan Sistem dalam Hukum Islam Perspektif Jasser Auda dalam Studi Islam Perspektif Insider/Outsider (Jogjakarta: IRCiSoD)
Edhita Praja, Tetuko Lugas. 2017. Analisis Perbandingan Model Bisnis Platform Crowdfunding di Indonesia Dengan Menggunakan Platform Design Toolkit, Skripsi, (Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh).
Fatwa DSN-MUI NO: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Kurniawan, Sigit. LPS Kaji Perluasan Lingkup Jaminan Uang Nasabah https://www.cnnindonesia.com/ (20 Juli 2020).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Solari Sahani dan Ru’fah Abdullah. 2011. Fikih Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia)
Yustisia Serfiyani, Cita. Dkk. 2013. Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik, (Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Putri Maydi Arofatun Anhar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.