Kebijakan Formulasi Rehabilitasi Psikososial Dan Psikologis Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.69Keywords:
Kebijakan Formulasi, Korban, Rehabilitasi, TerorismeAbstract
Kejahatan terorisme merupakan bagian dari kejahatan yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan biasa. Secara akademis, terorisme diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan juga sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Umumnya, juga dianggap berurusan dengan kejahatan biasa seperti pencurian, pembunuhan, atau pelecehan. Kejahatan teroris merupakan salah satu bentuk tindakan yang mengancam keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara yuridis, rehabilitasi psikososial dan psikologis untuk korban tindak pidana terorisme telah termaktub di dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Adanya instrumen tersebut sebagai bentuk tugas konkret negara melalui pemerintah untuk menjaga dan melindungi rakyatnya dari mara bahaya. Salah satu bentuk upayanya melalui kebijakan formulasi dimana melandaskan terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual serta perundang-undangan. Instrumen hukum mengenai perlindungan korban tindak pidana terorisme sudah terbilang cukup ideal dan maksimal. Namun, masih harus adanya penyelarasan perihal integrasi LPSK Pusat dan beberapa daerah. Terlebih, semakin merebaknya penyebar luasan virus-virus terorisme sangat memungkinkan apabila LPSK dibangun di setiap daerah-daerah. Secara yuridis, Undang-undang No 31 Tahun 2014 mengenai PSK harus ditinjau kembali terutama dalam hal kewenangan LPSK sendiri dengan lembaga lainnya yang juga serupa memiliki fungsi khusus secara aturan. Seperti halnya antara LPSK dan BNPT terutama dalam penanganan saksi dan korban tindak pidana terorisme.
References
Abdul Wahid, Sunardi, Muhammad Imam Sidik. Kejahatan Terorisme (Persprektif Agama, HAM dan Hukum)
Arief, Barda Nawawi. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Fattah dalam Faroek Muhammad. 2004. Perlindungan Saksi dan Korban Berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian. Bandung : Pena Jaya
Golose, Petrus Reinhard. 2010. Deradikalisasi Terorisme. Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: Yayasan Pengembangan Ilmu Kepolisan (YPKIK)
Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo
Iksan, Muchamad. 2012. Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Surakarta: Muhammadiyah University Press
Masyhar, Ali. 2009. Gaya Indonesia Menghadang Terorisme. Bandung: Mandar Maju
Muladi. 2004. Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus. Jakarta
Nainggolan, Poltak Pantegi. 2002. Terorisme dan Tata Dunia Baru. Penerbit Sekjen DPR-RI
Prodjohamidjojo, Martiman. 1982. Ganti rugi dan Rehabilitasi. (Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia)
Rahardjo, Satjipto. 2003. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Soeharto, H. 2007. Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Dalam Tindak Pidana Terorisme. Bandung: PT. Refika Media Aditama
Yudhoyono, Susilo Bambang. 2002. Selamatkan Negeri Kita dari Terorisme, cetakan pertama Kementerian Polkam, Oktober
Yulia, Rena. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Abdul Gani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.