Praktik Money Politic dalam Pemilu di Indonesia Perspektif Fiqih Siyasah dan Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v2i1.55Keywords:
Money Politic, General Election, Fiqh SiayasahAbstract
Indonesia as a country that adheres to a democratic system, general elections are a way to determine a leader. However, in practice there is still a lot of buying and selling votes or money politics (money politics) which is also referred to in Islam as rasywah (bribes). Where this is a form of violation of democracy and the perpetrators can be punished. The presence of Law no. 7 of 2017 Elections, regulations on the General Election Commission (KPU) and the Election Oversight Body (Bawaslu) regulations are expected to be able to reduce violations that occur during elections. This phenomenon is also responded to by both positive law and siyasa fiqh. The author uses library research methods, namely research that uses library materials as the main source (data), in the form of laws and regulations, books, the Qur'an, Hadith and all literature related to research.
References
Buku
Aspinall, Edward & Mada Sukmajati. 2015. Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014. Yogyakarta: PolGov.
Budiardjo, Miriam. 1996. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Huda, Nikmatul. 2009. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Supriyadi, Dedi. 2007. Perbandingan Fiqh Siyasah. Bandung: Pustaka Setia.
Jurnal
Ahmad Jurin Harahap, “Risywah dalam Perspektif Hadis.” (2018) Vol. 2, No. 2
Bachtiar, Farahdiba Rachma. “Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi dari Berbagai Refresentasi.” Jurnal Politik Profetik (2014) Vol. 3 No. 1.
Haryono, “Risywah (Suap-Menyuap) dan Perbedaannya dengan Hadiah dalam Pandangan Hukum Islam.” Al Mashlahah Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.
M. Hasbi Umar, “Hukum Menjual Hak Suara.” Jurnal Al-‘Adalah (2014) Vol. 12, No. 2.
Sarbaini. “Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum.” Jurnal Inovatif (2015), Vol. 8 No. 1.
Laman
https://uin-malang.ac.id/r/140601
http://perpustakaan.mahkamah.agung.go.id/
https://muslim.or.id/19879-menerjang-yang-haram-dalam-kondisi-darurat.html
https://www.koranperdjoeangan.com/obon-tabroni-jelaskan-perbedaan-biaya-politik-dan-politik-uang/
https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/07/02/pb88j5313
http://news.rakyatku.com/read/63742/2017/09/02/dilema-politik-uang-vs-ongkos-politik
Perundang-Undangan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Lain-lain
Anifatul Kiftiyah, Analisis Fikih Al-Siyasah Al-Dusturiyah Terhdap Golput (Golongan Putih) dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum yang Demokratis, (Tesis, Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2019), hlm. 8
Jonasmer Simatupang & Muhammad Subekhan, Pengaruh Budaya Politik Uang dalam Pemilu Terhadap Keberlanjutan Demokrasi Indonesia, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 3 Tahun 2018, 1300
Jonasmer Simatupang & Muhammad Subekhan, Pengaruh Budaya Politik Uang dalam Pemilu Terhadap Keberlanjutan Demokrasi Indonesia, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 3 Tahun 2018, 1300
Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M dan membahas tentang Suap (Risywah) Korupsi (Ghulul) dan Hadiah kepada Pejabat, 368
Patrick Jimrev Rimbing, Money Politics dalam Pemilihan Legislatif di Kota Manado Tahun 2014 (Skripsi, Suatu Studi di Dapil 1 Kecamatan Sario dan Kecamatan Malalayang)
Syamsul Hadi, Kriteria Money Politic dalam Pemilu Perspektif Hukum Islam¸ (Skripsi, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2012)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Nanda Puji Istiqomah, M. Noor Harisudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.