Praktik Money Politic dalam Pemilu di Indonesia Perspektif Fiqih Siyasah dan Hukum Positif

Authors

  • Nanda Puji Istiqomah Fakultas Syariah IAIN Jember
  • M. Noor Harisudin Fakultas Syariah IAIN Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v2i1.55

Keywords:

Money Politic, General Election, Fiqh Siayasah

Abstract

Indonesia as a country that adheres to a democratic system, general elections are a way to determine a leader. However, in practice there is still a lot of buying and selling votes or money politics (money politics) which is also referred to in Islam as rasywah (bribes). Where this is a form of violation of democracy and the perpetrators can be punished. The presence of Law no. 7 of 2017 Elections, regulations on the General Election Commission (KPU) and the Election Oversight Body (Bawaslu) regulations are expected to be able to reduce violations that occur during elections. This phenomenon is also responded to by both positive law and siyasa fiqh. The author uses library research methods, namely research that uses library materials as the main source (data), in the form of laws and regulations, books, the Qur'an, Hadith and all literature related to research.

References

Buku

Aspinall, Edward & Mada Sukmajati. 2015. Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014. Yogyakarta: PolGov.

Budiardjo, Miriam. 1996. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Huda, Nikmatul. 2009. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Supriyadi, Dedi. 2007. Perbandingan Fiqh Siyasah. Bandung: Pustaka Setia.

Jurnal

Ahmad Jurin Harahap, “Risywah dalam Perspektif Hadis.” (2018) Vol. 2, No. 2

Bachtiar, Farahdiba Rachma. “Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi dari Berbagai Refresentasi.” Jurnal Politik Profetik (2014) Vol. 3 No. 1.

Haryono, “Risywah (Suap-Menyuap) dan Perbedaannya dengan Hadiah dalam Pandangan Hukum Islam.” Al Mashlahah Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.

M. Hasbi Umar, “Hukum Menjual Hak Suara.” Jurnal Al-‘Adalah (2014) Vol. 12, No. 2.

Sarbaini. “Demokratisasi dan Kebebasan Memilih Warga Negara dalam Pemilihan Umum.” Jurnal Inovatif (2015), Vol. 8 No. 1.

Laman

https://uin-malang.ac.id/r/140601

http://perpustakaan.mahkamah.agung.go.id/

https://muslim.or.id/19879-menerjang-yang-haram-dalam-kondisi-darurat.html

https://www.koranperdjoeangan.com/obon-tabroni-jelaskan-perbedaan-biaya-politik-dan-politik-uang/

https://limawaktu.id/perspektif/dr-muradi-unpad-mahar-politik-itu-money-politics-bukan-political-cost

https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/18/07/02/pb88j5313

http://news.rakyatku.com/read/63742/2017/09/02/dilema-politik-uang-vs-ongkos-politik

Perundang-Undangan

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Lain-lain

Anifatul Kiftiyah, Analisis Fikih Al-Siyasah Al-Dusturiyah Terhdap Golput (Golongan Putih) dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum yang Demokratis, (Tesis, Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2019), hlm. 8

Jonasmer Simatupang & Muhammad Subekhan, Pengaruh Budaya Politik Uang dalam Pemilu Terhadap Keberlanjutan Demokrasi Indonesia, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 3 Tahun 2018, 1300

Jonasmer Simatupang & Muhammad Subekhan, Pengaruh Budaya Politik Uang dalam Pemilu Terhadap Keberlanjutan Demokrasi Indonesia, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 3 Tahun 2018, 1300

Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M dan membahas tentang Suap (Risywah) Korupsi (Ghulul) dan Hadiah kepada Pejabat, 368

Patrick Jimrev Rimbing, Money Politics dalam Pemilihan Legislatif di Kota Manado Tahun 2014 (Skripsi, Suatu Studi di Dapil 1 Kecamatan Sario dan Kecamatan Malalayang)

Syamsul Hadi, Kriteria Money Politic dalam Pemilu Perspektif Hukum Islam¸ (Skripsi, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2012)

Downloads

Published

2021-08-31

How to Cite

Istiqomah, N. P., & Harisudin, M. N. (2021). Praktik Money Politic dalam Pemilu di Indonesia Perspektif Fiqih Siyasah dan Hukum Positif. Rechtenstudent, 2(1), 83–97. https://doi.org/10.35719/rch.v2i1.55