Kerugian Keuangan Negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Yuridis Normatif

Authors

  • Permata Bela Pertiwi University of Jember, Indonesia
  • Muhammad Reyhan Daru Quthni University of Al Azhar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v4i2.299

Keywords:

Losses, State Finances, Corruption

Abstract

Handling corruption cases will be less than optimal when state financial losses cannot be recovered. Recovery of state losses is of course necessary to implement development programs that have not been implemented. Handling existing corruption cases, including compensation for state losses, is one of the efforts of law enforcement officials to handle cases of criminal acts of corruption. The main problem of this study is how to apply the calculation of state financial losses before the Constitutional Court decision Number 25/PUU-XIV/2016 and how to apply the calculation of state financial losses afterward. Court No.25/PUU-XIV. 2016. This type of research is included in the legal research category. Although seen from its nature, this research is descriptive analysis. The application of the method for calculating state financial losses in Articles 2 (1) and 3 of Law Number 20 of 2001 amending Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes has undergone legal changes. The view regarding the application of state losses because there is no actual or potential state financial loss (potential loss) has changed the view regarding actual state losses (actual loss). After this decision removed phrases that could harm the state, making corruption a material crime, namely a factor that makes state losses absolutely impossible to prove.

References

Buku

Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Asshiddiqie, Jimly. 2008. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Komputer.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Farhojih, Ikhwan. 2016. Hukum Acara Pidana Korupsi. Malang: Setara Press.

Ibrahim, Johny. 2007. Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Lamintang, P.A.F. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. (Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.

Sallie, Agustinus, dkk. 2021. Keuangan Negara dan Daerah Konsep, Struktur dan Siklus. Jayapura: Universitas Cendrawasih.

Sudarto. 1989. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1989.

Sulaiman, Alfin. 2011. Keuangan Negara pada BUMN dalam Perspektif Ilmu Hukum. Bandung: PT. Alumni.

Tjandra, W. Riawan. 2006. Keuangan Negara. Jakarta: Grasindo.

Jurnal:

Afriyadi, Hadian. “Rekonstruksi Yuridis Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara”, Al’Adl, Volume IX Nomor 1, Januari-April (2017).

Aryaputra, Muhammad Iftar dkk. “Menyorot Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Terkait Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Atau Perekonomian Negara” dalam Perkara Korupsi”, Indonesian Journal of Criminal Law Studies (IJLCS), Vol. II No. 1, (2017).

Fathudin. “Tindak Pidana Korupsi (Dugaan Penyalahgunaan Wewenang) Pejabat Publik (Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)”, Jurnal Cita Hukum. Vol. II No. 1, Juni (2015).

Ferdian, R. Bayu, dkk. “Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Syiah Kuala Law Journal Vol. 2 No. 3 Desember (2018).

Firmansyah, Rizki Agung. “Konsep Kerugian Perekonomian Negara Dalam Undang-Undang Tindak Pidanna Korupsi”, Jurist-Diction, Volume 3 No. 2 Maret (2020).

Ifrani. “Grey Area Antara Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Perbankan”, Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 6, Desember (2011).

Ismail, Nurhasan. “Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat”, Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Volume 1, Nomor 1, (2012).

Jacob, Anupama. “Economic Theories of Crime and Delinquency”, Journal of Human Behaviour In The Social Environment, Routlege Taylor and Francis Group, Volume 21 (2011).

Katimin, Herman. “Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Dalam Menentukan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal SASI, Vol. 26 Nomor 1, Januari – Maret (2020).

Kurnia, Beni dan Muhammad Ikhsan Alia. “Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK”, Integritas: Jurnal Anti Korupsi Volume 3 Nomor 2, Desember (2017).

Latif, Abdul “Tafsir Hakim Terhadap Unsur Melawan Hukum Pasca Putusan MK Atas Pengujian Undang-Undang PTPK”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3, Juni (2010).

Rosada, Imam dkk. “Kewenangan Jaksa Dalam Menghitung Kerugian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/N.9.11.4/Fd. 1/12/2-17 Hubungannya Dengan SEMA Nomor 04 Tahun 2016”, Varia Hukum Vol. 3, No. 1, Januari (2021).

Satria, Hariman. “Perluasan Makna Kerugian Keuangan Negara Dalam Korupsi Izin Usaha Pertambangan Kajian Putusan Nomor 2633 K/Pid.Sus/2018”, Jurnal Yudisial Vol. 13 No. 2 Agustus (2020).

Utama, Andrew Shandy. “Independensi Pengawasan Terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia”, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, (2018).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang Undang No 17 Tahun 2003 tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

UndangUndang Nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUUXIV/2016.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA tahun 2016.

Website:

https://tirto.id/kronologi-ott-bupati-subang-imas-aryumningsih-cEN1 diakses pada tanggal 16 Mei 2023, Pukul 18:30 WIB.

Published

2023-08-30

How to Cite

Pertiwi, P. B., & Quthni, M. R. D. (2023). Kerugian Keuangan Negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Yuridis Normatif. Rechtenstudent, 4(2), 189–202. https://doi.org/10.35719/rch.v4i2.299

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.