Analisis Kritis Konstruksi Pengaturan Autopsi dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v3i3.179Keywords:
Autopsy, Investigation, MurderAbstract
Autopsy is a surgical examination of a corpse to determine the cause of death. In practice, the autopsy is often rejected by the victim's family based on religion or culture reasons. Article 222 of the Criminal Code said anyone who obstructs the autopsy is subject to criminal penalties. However, in Article 134 of the Code a quo, family rejection is implicitly permissible because in the formulation of the article there is no further information regarding family rejection. This study discusses the problems of autopsy regulations, and the urgency of autopsy implementation in Indonesia legal system. Through normative juridical methods, two research results were found: The implementation of forensic autopsies in Indonesia has a weakness because of ambiguity seen in articles 133 and 134 KUHAP which regulate notification to the victim's family to perform an autopsy. Thus, it creates legal uncertainty because there aren’t autopsy technical regulations. In addition, explanatory of victim's family regarding the results of the autopsy and the influence of law enforcement can be an obstacle due to discretion of the investigator by canceling the autopsy at the request. The urgency of an autopsy is to reveal unnatural death of a person, determine whether there was a murder or not and seek material truth, so that it can be linked to the purpose of law. Through the autopsy process, the reason for the victim's death can be explained in the visum et repertum. Then a clear conclusion is drawn about the reason for the death of the victim.
References
Buku:
Abdurrahman, Dudung. 2003. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta.
Ali, Mahrus. 2022. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi. 2008. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Bassar, M. Sudrajat. 1986. Tindak-tindak Pidana Tertentu Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bandung: PT. Remadja Karya.
Indrawan, Rully & R. Poppy Yuniawati. 2014. Metodeologi Penelitian: Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran untuk Management Pembangunan. Bandung: PT Reflika Aditama.
Lamintang. 2012. Hukum Penintesier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ohoiwutun, Y.A.T. 2016. Ilmu Kedokteran forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum Pada Ilmu Kedokteran). Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Pettanasse, Syarifuddin. 2016. Hukum Acara Pidana. Palembang: Penerbit Unsri.
Satrawidjaja, Sofian. 2002. Hukum Pidana I. Bandung: Amrico.
Soekarto, Soerjono & Sri Maudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pres.
Sunteki & Galang Taufani. 2018. Metode Penelitian Hukum, Filsafat, Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Press.
Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
Fitri, Wahyuni. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Tanggerang Selatan: PT. Nusantara Persada Utama.
Jurnal:
Akbar, Tri Nugroho & Hendra. Penerapan Asas In Dubio Pro Reo pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Pidan. Repertorium. 10 (1), 2021.
Ardhyan, Yosy Ardhyan. Analisis atas Permintaan Penyidik untuk Dilakukannya Visum et Repertum Menurut KUHAP. Lex Administratum. V (2), 2017.
Irmawati. Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Tindakan Kejahatan Pencurian yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur di Polsek Tamalanrea Kota Makassar. Fakultas Sosial Universitas Negeri Makassar, 2019.
Kastubi. Fungsi Bedah Mayat Forensik (Autopsi) untuk Mencari Kebenaran Materiil dalam Suatu Tindak Pidana. Spektrum Hukum. 13 (1), 2016.
Klanesang, Andrio Jackmico Klanesang. Hubungan Sebab Akibat (Causaliteit) dalam Hukum Pidana dan Penerapannya dalam Praktek. Lex Crimen. V (7), 2016.
Ridlawan, Zulkarnaik. Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justicia. 5 (2), 2012.
Rusmana, I Putu Edi, dkk. Kewenangan Penyidik Kepolisian dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Preferensi Hukum. 2 (3), 2021.
Sagai, Bebby Yesica Doobora. Aspek Hukum Terhadap Autopsi Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menggunakan Racun, Jurnal Lex Crimen, 2017.
Samsudi, dkk. Urgensi Autopsi Forensik dan Implikasinya dalam Tindak Pidana Pembunuhan. VeJ. 7 (2), 2021.
Setiaji, Rikat Ikbal & R Sugiharto. Fungsi Visum et Repertum dalam Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Di Polres Kendal). Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula. 4, 2020.
Silaen, Merry Chrystin. Eksistensi Rekonstruksi dalam Pembuktian Perkara Pidana. Jurnal Katalogis. 3 (10), 2015.
Sinaga, Yeremia Toga, dkk. Hambatan yang Terjadi dalam Pelaksanaan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Upaya Penanggulangan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar. Universitas Udayana, t.t.
Sudrajad, Wahyu. Rekonstruksi Sebagai Upaya Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Wilayah Hukum Polsek Banyumanik Semarang). Jurnal Hukum Kahira Ummah, 2017.
Suyudi, Godeliva Ayudyana dkk, Urgensi Autopsi Forensik dan Implementasinya dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Universitas Jember, 2021.
Utama, Winda Trijayanthi. Visum et repertum: a Medicolegal Report as a Combination of Medical Knowledge and Skill with Legal Jurisdiction. Juke. 4 (8), 2014.
Wicaksono, Bagas Satria. The Urgency of Death Penalty Implementation for Corruptors on Corruption Social Assistance Fund in Indonesia. Rechtenstudent Journal, 3 (2), 2022.
Laman:
Ferli Hidayat. 2011. Visum et Repertum. https://ferli1982.wordpress.com/2011/03/06/visum-et-repertum/, Diakses 15 Juni 2022.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76).
Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975 tentang Visum et Repertum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wahyu Dwi Nur Cahyo, Asyharul Muala
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.