Pergeseran Pemahaman Konstitusionalisme dalam Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Achmad Mufid Murtadho UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.138

Keywords:

Pergeseran Pemahaman, Konstitusionalisme, Tata Negara Indonesia

Abstract

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga dalam setiap kebijakannya akan terpaku pada kesejahteraan rakyat. Dalam penerapan konstitusi, dibutuhkan adanya konstitusionalisme sebagai dukungan dari kekuasaan sang penguasa agar jaminan kedaulatan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat terealisasikan dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh aparat negara. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif melalui pendekatan historis, menggunakan pendekatan library research. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa; 1) Latar belakang pergeseran konstitusionalisme di Indonesia adalah seiring perkembangan hukum yang semakin dinamis yang harus disesuaikan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kita, ditambah seringnya pergantian pucuk pimpinan tertinggi, yaitu presiden yang menyebabkan hal tersebut berdampak pada kebijakan-kebijakan yang diambil. 3) Implikasi konstitusionalisme dan Hukum Tata Negara dari era Presiden Gus Dur hingga Jokowi adalah terletak pada personalitas masing-masing presiden yang berbeda-beda sehingga menyebabkan implikasi konstitusionalisme di Indonesia sering mengalami perubahan dan juga perkembangan hukum yang semakin hari semakin pelik untuk dipecahkan.

References

Buku

As-Siddiqy, Jimly. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta, Konstitusi Press

Atmadja, I Dewa Gede. 2012. Hukum Konstitusi Problematika Konstitusi Indonesia Sesudah Perubahan UUD 1945. Malang: Setara Press

Kamal, Andrew. 2012. Spirit 5 Presiden RI. Yogyakarta: Syura Media Utama

MD, Moh. Mahfud. 1998. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta , LP3ES

MD, Moh Mahfud. 2000. Demokrasi Dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Keta-tanegaraan. Jakarta , Rineka Cipta.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 1998. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI

Morissan. 2018. Metode Penelitian Survei. Jakarta: Prenada Media Grup

Rafick, Ishak. 2008. Catatan Hitam Presiden Indonesia. Jakarta : PT. Cahaya Insan Suci

Ridjaluddin. 2002. Demokrasi Pemikiran Gus Dur dan Keterpaduannya Dengan Demokrasi Amien Rais dan Syafi’ Ma’arif. Jakarta: LKis

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfa Beta, CV

Suharsimi. 1994. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta

Wahdjosumidjo. 1994. Kiat Kepemimpinan Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta: PT. Harapan Masa PGRI

Jurnal

Jumadi, ‘Memahami konstitusionalisme Indonesia’ Jurnal UIN Alaluddin Makasar, Jurisprudentie, Vol: 3 No. 2, 2016.

Saldi Isra, ‘Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi : Memastikan Arah Reformasi Konstitusi’, Jurnal Analisis CSIS, ttahun XXXI/ 2002 Nomor 2.

Downloads

Published

2022-08-31

How to Cite

Mufid Murtadho, A. (2022). Pergeseran Pemahaman Konstitusionalisme dalam Ketatanegaraan Indonesia. Rechtenstudent, 3(2), 172–186. https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.138