Analisis Yuridis Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak Berdasarkan Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2020/Pn.Spt

Authors

  • Fitriyatin Fitriyatin UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Abdul Wahab UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.137

Keywords:

Sanksi, Tindak Pidana, Perdagangan Anak

Abstract

Human trafickking atau yang dikenal dengan sebutan perdagangan manusia. Merupakan suatu tindak pidana yang melanggar Hak Asasi Manusia yang sangat fundamental sifatnya. Kejahatan ini banyak menyasar kaum perempuan dan juga anak-anak, ciri khusus yang dimiliki oleh tindak pidana ini semacam penghambaan atau perbudakan modern oleh sebab itu termasuk dalam tindak pidana khusus yang ketentuan hukumnya berada di luar KUHP. Penulisan penelitian ini dilatar belakangi oleh Putusan Pengadilan Negeri Sampit yang menjatuhkan sanksi hukuman yang tidak sepadan dengan kerugian yang menimpa korban. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan juga kasus. Bahan hukum yang dijadikan referensi diperoleh dengan cara membaca, mengutip berbagai literatur hukum yang berkaitan dengan objek yang di teliti. Sehingga mendapatkan kesimpulan bahwasanya, Penjatuhan hukuman yang cenderung ringan tidak akan menjerakan pelaku kejahatan, pada kenyataannya surat dakwaan jaksa penuntut umum dan hakim masih menggunakan norma-norma dan juga sanksi tindak pidana yang masih bersifat umum dan tidak sesuai dengan teori-teori pemidanaan. hakim dalam Islam boleh memutus suatu perkara yang belum ada ketentuan hukumnya dalam syari’at yang kemudian penjatuhan hukum disebut dengan hukuman Ta’zir. akan tetapi seorang hakim dalam memutusnya haruslah mengedepankan unsur-unsur dari Ijma’, Qiyas, Istida,dan kemaslahatan masyarakat jika hukuman tersebut dilaksanakan.

References

Al-Qur’an

Departemen, Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan terjemah (Jakarta Wali,2014)

Buku:

Ali Bassam, Abdullah bin Abdurahman . 2008 .Umdah Al-Ahkam; syarah hadis pilihan Bukhari Muslim, terjemahan Katur Surhardi. Jakrta: Darul Falah, Cet Ke 7.

Chazawi,Adami. Pelajaran Hukum Pidana bagian 1, Jakarta: PT.RajaGrafindo,2014

Chazawi,Adami. Pelajaran Hukum Pidana bagian 1, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada 2016

Muhammad Al-Husni, Imam Taqiyudin Abi Bakar. 2003. Kifayah Al-Akhya, Serang Banten: MatkabahIqbal T

Prinst Darwan.1997 hukum anak Indonesia Bandung :Citra Adiyta Baktri

Sidabalok, Janus. 2020 Hukum Perdagangan(perdagangan nasional dan perdagangan Internasional) Yogyakarta: Yayasan Kita Menulis

Santoso Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam Jakarta :GemaInsani Press

Lutfi Hanif. 2003. Budak dalam literatur fiqih kalsik, Jakarta Lentera Islam

Hasbi Ash-Siddiqi Teuku Muhammad. 2001 falsafah hukum Islam Semarang : pustaka Riski Putra

Tian terina, Fathur Rahman. 2020 Konsep pemidanaan Malang:Ismaya Publishing

Hamzah, Andi. 2017 Hukum Pidana Indonesia Jakarta : Sinar Grafika

Ali, Zainuddin. 2007 hukumpidana Islam. Jakarta: Sinar Grafik,

Tim penyusun Institut Agama Islam Negeri Jember.2017 Pedoman Penulisan karya Tulis Ilmiah. Jember : IAIN Jember Press

Lamintang, P.A.F. 2001 . Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Pena Nusantara

Effendi, Erdianto.2011 Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama

Purwoleksono, Didik Endro. 2016 Hukum Pidana Surabaya :Airlangga University Press

Mardani. 2009 Hukum Pidana Islam,Jakarta: Prenada Media Grup

Muhammad Al-Husni, Imam Taqiyudin Abi Bakar Kifayah Al-Akhya, Serang Banten: MatkabahIqbal T,th

Ali, Muhammad Daud. 2006 Hukum Islam: Pengantar Hukum Islam dan tata hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Press

Internet

http://infopengertian.biz/pengertian-yuridis-dan-penerapannya-di-masyarakat.html diakses pada tanggal 23 november 2020 pukul 9:15

publikasi dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2548/peran-anak-sebagai-agen-perubahan-pencegahan-tppo diakses pada tanggal 13 april 2022 pukul 13.37

http://googlewebligh.com/i?u=http://kbbi.co.id/arti-kata/anak&hl=id.ID diakses pada hari Rabu 13 oktober 2021 pukul 13:45

Wikipedia “pelaku” diakses pada tanggal 11 Oktober 2021, 11.23 https://menuruthukum.com/2020/01/31/golongan-pelaku-tindak-pidana/

Jurnal

Fahmi, Teuku:perdagangan anak (chlid trafikking) sebagai kejahatan transnasional dan kaitannya dengan Globalisasi”. Jurnal Sosiologi, Vol 15. No 2 :

Nugroho,Okky Chahyo. Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jurnal Penelitian Hukum No :30/E/KPT/2018

Abdul Qahar,Thalib Hmbali, Ita Ayu Lestari. Perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan orang berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Jurnal Of Lex Generalis (JLS)Vol 2 Nomor 9. 2021

Putri, Ayuna Sherli.Agus Takariawan. perlindungan hukum terhadap korban human trafikking dalam pespektif Hak Asasi Manusia. JH Ius Quia Iustum volume 5 Nomor 2 mei 2018

Jumadi , Kara Siti Aisyah, Sukiro. Sistem sanksi Perdagangan Anak Menurut Hukum Islam Jurnal Diskursus Hukum Vol06 Nomor 2 Ag

Downloads

Published

2022-08-31

How to Cite

Fitriyatin, F., & Wahab, A. (2022). Analisis Yuridis Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak Berdasarkan Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2020/Pn.Spt. Rechtenstudent, 3(2), 254–267. https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.137