Pencabutan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Umum Berdasarkan Al-Maslahah Al-ammah Di Desa Widoropayung
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.113Keywords:
Pencabutan, Kepentingan Umum, Al-maslah Al-ammahAbstract
Penelitian ini berkaitan dengan pencabutan hak atas tanah yang bertujuan untuk membangun sarana dan prasarana publik, khususnya pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yang diangkat oleh peneliti yaitu 1. Bagaimana proses pencabutan hak atas tanah yang dilakukan di Desa Widoropayung untuk kepentingan pembukaan dan pelebaran jalan baru? 2. Bagaimana pandangan masyarakat terhadap ha atas tanahnya yang diambil untuk kepentingan pembukaan dan pelebaran jalan yang ada di Desa Widoropayung Kecamatan Besuki Kebupaten Situbondo?. Berkaitan dengan hal tersebut penelitian ini dilakukan dengan dasar untuk mengetahui bagaimana langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemenuhan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan juga untuk bisa mengetahui dampak yang dirasakan oleh masyarakat terkait dengan hak atas tanahnya yang telah diambil dan dijadikan sebagai sarana pemenuhan kepentingan umum. Penelitian ini termasuk k edalam penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan untuk Teknik penelitiannya yaitu dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa pencabutan hak atas tanah yang dilakukan tidak disertai ganti kerugian sebagaimana yang di atur dalam undang-undang, dalam hal pengambilan tanah warga dengan mengedepankan kesukarelaan untuk melepas tanahnya sehingga dengan hal tersebut warga merasa dirugikan. Maka dari hal tersebut diperlukan pengawasan yang lebih intens dan mendalam terkait dengan peraturan perundang-undangan apakah sudah dijalankan dengan baik oleh jajaran pemerintahan yang ada di bawahnya agar tidak merugikan masyarakat dan menjaga hak-hak masyarakat itu sendiri.
References
Buku
Urip Santoso, hukum agrarian dan hak-hak atas tanah, Jakarta: kencana prenadamedia, 2010, hlm.82
Departemen Agama Republik Indonesia. Al Quran dan Terjemahan. (Wonogiri: UD. Insan Mulia Kreasi, 2014), 454.
Boedi harsono, hukum agrarian Indonesia, Jakarta; djambatan, 2006, hlm 234
Windy agustin, “pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan umum menurut fatwa majelis ulama Indonesia Nomor 8/MUNAS VII/MUI/12/2005 (studi kasus pembuatan jalan baru di desa sei muka kecamatan talawi kabupaten batubara”(skripsi, UIN Sumatra Utara, 2017).
Dwi Nur Ismawati, “pelaksanaan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan rel ganda lintas kroya-kutoarjo dikabupaten kembumen” (skripsi , 2018).
Redy Saputra, “proses penyelesain ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum apabila tidak terjadi kesepakatan harga menurut perpres nomor 71 tahun 2012”, (skripsi universitas muhammadiyah Palembang, 2016).
Rofi wahanisa, pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada diatasnya, Rechtsvinding jurnal, volume 8 no.3, desember 2019.
Civia Krisnawati Rangian, analisis yuridis tentang pencabutan hak atas tanah terhadap perlindungan hak asasi manusia, jurnal hukum fakultas hukum universitas Balikpapan, vol 3, No 2, 2021
Peraturan Perundang-Undangan
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1961/20tahun~1961uu.htm#:~:text=bahwa%20pencabutan%20hak%20adalah%20jalan,tidak%20boleh%20diabaikan%20begitu%20saja. Dikunjungi pada 3 mei 2022
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1961/20tahun~1961 diakses pada 3 mei 2022 pukul 19.4
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat (3)
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 pasal (27)
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 pasal (18)
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-undang Pokok Agararia No, 5 Tahun 1960, pasal 2 ayat (1)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Moch Nashrullah, Rafid Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.