Perlindungan Hukum pada Merek Asing dan Terkenal (Wellknown Mark) atas Passing Off di Platform Marketplace Indonesia

Authors

  • Ahmad Zainnullah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.111

Keywords:

Perlindungan Hukum, Merek Asing dan Terkenal, Passing Off, Platform Marketplace.

Abstract

Pemboncengan reputasi pada merek yang biasa disebut passing off sering kita jumpai tidak hanya dalam pasar konvensional, namun juga dalam perdagangan elektronik dalam bentuk platform marketplace. Penelitian ini akan membahas mengenai perlindungan hukum merek asing dan terkenal (wellknowm mark) atas passing off, dan tindakan hukum yang dapat dilakukan pemilik merek dan konsumen pada pedagang dan penyedia platform marketplace terhadap passing off di platform marketplace Indonesia. Penelitian ini berbentuk library research (studi kepustakaan) yang menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual serta menganalisis data dengan metode normatif-kualitatif. Ada pun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemilik merek asing dan terkenal (wellknown mark) memiliki perlindungan hukum atas praktik passing off dalam platform marketplace dan dapat melakukan tindakan-tindakan berupa pengajuan gugatan ganti rugi baik materiil maupun imaterial serta dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga sebagai bentuk ultimatum remedium. Dalam mewujudkan perlindungan yang komprehensif pemilik merek asing dan terkenal (wellknown mark) harus mendaftarkan mereknya terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dapat melakukan pengaduan kepada penyedia platform marketplace sebelum mengajukan gugatannya.

References

Buku

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, dkk. 2016. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.

Sari, Elsi Kartika. 2007. Hukum dalam Ekonomi (Edisi 2). II. Jakarta: PT. Gasindo.

Situmeang, Sahat Maruli T. 2020. Cyber Law. Bandung: Cakra.

Margono. 2019. Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.

Nugroho, Adi Sulistyo. 2016. E-Commerce Teori dan Implementasi. Yogyakarta: Ekuilibria.

Purwaningtias, Deasy, Muhammad Nasihin, Nanda Diaz Arizona. 2020. E-Business: Konsep Dasae E-Business di Era Digital. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Purwaka, Tommy Hendra. 2017. Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Wulan, Titik Tri. 2015. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group.

World Intellectual Property Organization, Membuat Sebuah Merek: Penganter Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah, Intellectual Property for Business Series, Number 1.

Jurnal

Agustini, Ika, Rofiqur Rachman, Ruly Haryandra. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam”. Rechtenstudent Journal. Vol. 2, No. 3. 2021: 342-355.

Alfons, Maria. 2017. “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum.” Legislasi Indonesia 14: 304.

Arifin, Zaenal, Muhammad Iqbal. "Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar." Jurnal Ius Constituendum 5.1 (2020): 47-65.

Aulia, Mayana, Ramli. 2020. “Perlindungan Hukum pada Merek Terkenal (Well-Known Mark) atas Passing Off pada Digital Platform Marketplace.” Kertha Semaya 8.

Iqbal, Julian. 2019. “Perlindungan bagi Konsumen Online Marketplace Melalui Mekanisme Online Dispute Resolution (ODR).” Jurist-Diction 1 (2): 557.

Kurniawan, Basuki, Sholikul Hadi. “Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Negara Menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Berdasarkan Asas-asas Pemerintahan yang Baik”, Indonesian Journal of Law and Islamic Law. Vol. 2, No. 1. 2020: 82-129.

Sari, Nuzulia Kumala, Romatua. "Perlindungan Merek Terkenal Superman Terhadap Tindakan Dilution dan Passing Off." Journal Economic & Business Law Review 1.1 (2021): 1-12.

Sukro, Ahmad Yakub. "Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usaha." Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 1 (2016): 1-24.

Syafi’i, Abdullah, Syahruddin Nawi, Dachran S. Busthami. "Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal atas Tindakan (Passing Off) pada Praktek Persaingan Usaha." Journal of Lex Generalis (JLG) 2.8 (2021): 2120-2133.

Tesis

Habibie Pane. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar dari Perbuatan Pihak Lain yang Beritikad Tidak Baik dengan Melakukan Pemboncengan Reputasi (Passing Off) (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 450/Pdt.Sus-Hki/2016),” Universitas Sumatera Utara.

Peraturan Perundang-Undangan

Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,”.

Laman

Shopee “Syarat Layanan” diakses pada tanggal 09 April 2022 https://shopee.co.id/docs/3001.

Shopee “ [Pengembalian Barang/Dana] Apa saja dokumen pendukung yang dapat saya buktikan untuk bukti pengajuan barang/dana saya?” di akses pada tanggal 17 Maret 2022. https://help.shopee.co.id/portal/article/72582-[Pengembalian-Barang%2FDana]-Apa-saja-dokumen-pendukung-yang-dapat-saya-kirimkan-untuk-bukti-pengajuan-pengembalian-barang%2Fdana-saya?previousPage=secondary%20category.

Shopee “Bagaimana Cara Melaporkan Pelanggaran Hak?” di akses pada tanggal 17 Maret 2022 https://seller.shopee.co.id/edu/article/3244.

DJKI.Kemenkumham, “Barang Tiruan Udah Nggak Jaman”, 14 Juni 2020, Video, https://www.instagram.com/tv/CBfenWplsHt/?utm_medium=copy_link.

Downloads

Published

2022-08-31

How to Cite

Zainnullah, A. (2022). Perlindungan Hukum pada Merek Asing dan Terkenal (Wellknown Mark) atas Passing Off di Platform Marketplace Indonesia. Rechtenstudent, 3(2), 201–213. https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.111