Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosial Perspektif UU ITE

Authors

  • Maulidatul Munawaroh UIN KHAS Jember
  • Eva Ester Kristiani Agasi Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.101

Keywords:

Tindak Pidana, Pelecehan Seksual, Media Sosial, UU ITE

Abstract

Kemudahan internet menciptakan lahirnya beberapa media social seperti Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, dan TikTok. Media sosial yang kini menjadi ruang interaksi sosial secara virtual dengan segala menfaatnya ternyata juga menciptakan ruang baru bagi pelaku tindak pidana kejahatan. Tindak pidana kejahatan yang paling urgent dan sering terjadi di media social ialah pelecehan seksual. Fokus kajian dalam penelitian ini ialah: 1) Apa sajakah bentuk-bentuk pelecehan seksual di media sosial. 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual di media sosial menurut Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 3) Bagaimana efektivitas Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana pelecehan seksual di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mendeskripsikan bentuk-bentuk pelecehan seksual yang terdapat di media sosial, mendeskripsikan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan menganalisa keefektifan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terhadap tindak pidana pelecehan seksual di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yakni menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dan umber data yang digunakan diantaranya adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil yang didapat diantaranya : 1) Pelecehan seksual di media mempunyai dua bentuk yakni secara eksplisit dan implisit. 2) Pelaku tindak pidana pelecehan seksual di media sosial melanggar UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (1). 3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum efektif terhadap tindak pidana pelecehan seksual di media sosial.

References

Ilyas, Amir. 2012. Asas –asas Hukum Pidana (Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan). Yogyakarta : Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia

Ibrahim, Johny 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia

Marzuki, Peter Mahmud. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Pranadamedia

Ruba’i, Masruchin 2015. Buku Ajar Hukum Pidana. Malang: Media Nusa Craetive

Soekanto, Soerjono. Beberapa Permasalahan Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia. Jakarta: Yayasan Penerbitan

Usman, Sabian. 2009. Dasar-dasar Sosiologi. Yogyakarta:Putaka Belajar.

Andika Irawan, Muhammad Diky dan siti khodijah. 2021. Kewenangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangun (BPKP) dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Tipikor, rechtendstudent Journal, Vol. 2 No.

Agustini, Ika ,Roficqur Rahman, Ruly Haryandra. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan seksual:Kajin Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam, RechtendstudentJournal, Vol. 2, No. 3

Dermawan, Erfin, Endang Agoestian.2020. Analisis Yuridis Qanun Jinayat dalam Strukturisasi Hukum Pidana Nasional, Rechtendstudent Journal, Vol. 1, No. 2 Agustus

Dwiyanti Fiana. 2014. Pelecehan Seksual Pada Perempuan Di Tempat Kerja (Studi Kasus Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta), Jurnal Kriminologi Indonesia Volume 10 Nomer 1, Mei

Efendi, Nanda Anggraini. 2021. Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api atau Benda Tajam,IJLIL, Vol.3, No. 1

Fitriani, Yuni, Roida pakpaham.2020. Analisa Penyalahgunaan Media Sosial untuk Penyebaean Cybercrime di Dunia Maya atau Cyberspace. Cakrawala-Jurnal Humaniora, Vol 20 No.1 Maret.

Noviani, Utami Zahirah, dkk. 2018. Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif, Jurnal Penelitian & PPM, Vol 5, No: 1

Kurnianingsih, Sri 2003. Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Tempat Kerja, Buletin Psikologi, Tahun XI, No. 2, Desember

Suprihatin, A. Muhaiminul Azis. 2020. Pelecehan Seksual Pada Jurnalis Perempuan Di Indonesia, PALASTREN, Vol. 13, No. 2, Desember

Wiannanda Putri, Fikk, dkk. 2021. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Pelecehan Sexual Melalui Media Sosial (Cyber Porn), JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8 No. 4

Eviana, Diana. 2020. Wacana Sexual Harassment Dlam Komentar Ekspresi Seksual Perempuan di Media Sosial (Studi Kasus Jonatan Christie (2018). Tesis, Universitas Airlangga, Surabaya.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia.

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

Downloads

Published

2022-04-28

How to Cite

Munawaroh, M., & Agasi, E. E. K. (2022). Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosial Perspektif UU ITE. Rechtenstudent, 3(1), 56–66. https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.101