Perlindungan Hukum terhadap Istri yang Mengalami KDRT di Desa Tamberu Barat Kabupaten Sampang
DOI:
https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.100Keywords:
Perlindungan Hukum, KDRT, KHIAbstract
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perilaku kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang sifatnya menyakiti baik secara fisik maupun psikis. Faktor penyebab KDRT yang sering terjadi adalah permasalahan ekonomi serta perbedaan pendapat antara suami dan istri. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dan mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan. Namun, KDRT hingga saat ini masih banyak terjadi dan perlindungan hukum terhadap korban belum sepenuhnya dapat diberikan. Hal ini disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Sebagaimana terjadi di Desa Tamberu Barat, di mana terdapat sejumlah keluarga yang memiliki masalah KDRT, di antaranya kekerasan fisik, seksual, psikologis (emosional), dan penelantaran rumah tangga. Maka penelitian ini dilalukan untuk menganalisis dampak dan perlindungan hukum bagi istri yang mengalami KDRT di Desa Tamberu Barat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
References
Anggraini, Nini. Hanandini, Dwiyanti. Pramono, Wahyu. 2019. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perceraian dalam Rumah Tangga. Padang: CV. Rumah Kayu Pustaka Utama.
Al-Astqalani, Ibnu Hajar. Bulughul Maram. tt.
Ali, Zainuddin. 2009. Hukum Perdata Islam Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, 2017. Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin. Jakarta: Titikoma.
Djam’an, Satori. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Hardani, Sofia. Wilaela, dkk. 2010. Perempuan dalam Lingkaran KDRT. Pekanbaru: Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Moleong, Lexy J.. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya,.
Muslim, Ahmad Wardi. 2004. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Grafika.
Titik, Tutik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Media Grafika.
Utsman, Sabian. 2009. Dasar-dasar Sosiologi Hukum: Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Alimi, Rosma. Nurwati, Nunung. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan”, Jurnal Pengabdian dan Penelitian kepada Masyarakat (JPPM), Vol. 2, No. 1, 2021: 20-27.
Aziz, Abdul. “Islam dan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” Jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Iman: Bogor, 2017.
Hidayat, Akhmat. Afandi, Alfan. Dianasari, Rahayu. “Stigma Negatif Perempuan Korban Kejahatan Menjadi Hambatan Pengusutan terhadap Perbuatan Kekerasan sebagai Bentuk Pemberian Perlindungan Hukum,” Rechtenstudent Journal, Vol. 2, No. 2, 2021.
Manan, Mohammad ‘Azzam. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Sosiologis”, Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 5, No. 3, 2008.
Rahmawaty, Anita. “Perlindungan Hukum atas Kekerasan terhadap Perempuan”. Palastren, Vol. 7, No. 1, 2014: 79-102.
Ramadhan, Rendi Amanda. “Pengaruh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Tingkat Keharmonisan dalam Keluarga di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Jurnal Universitas Riau Kampus Bina Widyan Pekanbaru, 2018.
Sainul, Ahmad. “Konsep Keluarga Harmonis dalam Islam”. Jurnal Al-Maqasid,.Vol. 4, No. 1, 2018: 86-98.
Solihin, Rohman Agus. “Perlindungan Terhadap Pemenuhan Nafkah Anak dalam Pelaksanaan Putusan Perceraian di Pengadilan Agama, Indonesian Journal of Law and Islamic Law, Vol. 2, No. 1, 2020.
Syawqi, Abdul Haq. “Hukum Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, de Jure: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. 7, No. 1, 2015: 68-77.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kompilasi Hukum Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ayu Wendi Hidayati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.